Korupsi Citra Satelit BIG-Lapan, KPK Tahan Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa

Senin, 25 Januari 2021 - 17:31 WIB
loading...
Korupsi Citra Satelit BIG-Lapan, KPK Tahan Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa
KPK menahan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari untuk 20 hari masa penahanan pertama. Foto/tangkpan layar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari (LRS) sebagai tersangka baru kasus korupsi Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Tahun 2015.

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang. Untuk kepentingan penyidikan Lissa pun ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021).

(Baca: KPK Tetapkan Komut PT Ametis Indogeo Prakarsa Tersangka Korupsi di BIG)

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," tambah Alex.

Dalam konstruksi perkara, pada tahun 2015, Badan Informasi dan Geospasial (BIG) melaksanakan kerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) dalam Pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) dengan total anggaran sebesar Rp187 Miliar

Sebelum proyek di mulai, tersangka LRS yang merupakan Komisaris Utama PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) telah diundang oleh PRK (Kepala Badan Informasi Geospasial tahun 2014-2016) dan MUM (Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

(Baca: Korupsi Citra Satelit, KPK Tahan Mantan Kepala BIG dan Kapusfatekgan Lapan)

"Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut Kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan diantaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," kata Alex.

LRS diduga menerima penuh pembayaran atas pengadaan CSRT tersebut dengan aktif melakukan penagihan pembayaran tanpa dilengkapi berbagai dokumen sebagai persyaratan penagihan dan barang-barang yang disuplay harganya pun telah di mark up sedemkian rupa dan tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang di tentukan.

(Baca: Korupsi Proyek Citra Satelit, KPK: Kerugian Negara Hampir Rp180 Miliar)

"Dalam proyek ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," jelasnya.

Atas ulahnya, Lissa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1689 seconds (0.1#10.140)