MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker

Senin, 25 Januari 2021 - 17:09 WIB
loading...
MA Terbitkan SE Penanganan...
MA menerbitkan Surat Edaran penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Secara spesifik SE tersebut yakni SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara

SE diteken oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) MA Lulik Tri Cahyaningrum di Jakarta tertanggal 8 Januari 2021. SE ditujukan ke para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia. Baca juga: Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Pada bagian latar belakang SE, termaktub bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menghapus pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja. Pemberlakuan UU Cipta Kerja mengakibatkan kekosongan hukum.

"Mengakibatkan adanya kekosongan hukum mengenai kewenangan penanganan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau dilakukannya tindakan badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," bunyi latar belakang SE, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Meski terjadi kekosongan hukum, ternyata sebagian masyarakat pencari keadilan masih ada yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN.

Pada bagian maksud dan tujuan tertera bahwa SE ditetapkan untuk memberikan keseragaman dalam penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN. "Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usatha Negara," demikian bunyi SE.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Menanti 3 Rekor Der Panzer
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved