MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker

Senin, 25 Januari 2021 - 17:09 WIB
loading...
MA Terbitkan SE Penanganan...
MA menerbitkan Surat Edaran penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Secara spesifik SE tersebut yakni SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara

SE diteken oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) MA Lulik Tri Cahyaningrum di Jakarta tertanggal 8 Januari 2021. SE ditujukan ke para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia. Baca juga: Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Pada bagian latar belakang SE, termaktub bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menghapus pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja. Pemberlakuan UU Cipta Kerja mengakibatkan kekosongan hukum.

"Mengakibatkan adanya kekosongan hukum mengenai kewenangan penanganan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau dilakukannya tindakan badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," bunyi latar belakang SE, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Meski terjadi kekosongan hukum, ternyata sebagian masyarakat pencari keadilan masih ada yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN.

Pada bagian maksud dan tujuan tertera bahwa SE ditetapkan untuk memberikan keseragaman dalam penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN. "Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usatha Negara," demikian bunyi SE.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Gugatan ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Berita Terkini
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved