MA Terbitkan SE Penanganan Perkara TUN Sikapi Kekosongan Hukum Paska UU Ciptaker

Senin, 25 Januari 2021 - 17:09 WIB
loading...
MA Terbitkan SE Penanganan...
MA menerbitkan Surat Edaran penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE) penanganan perkara Tata Usaha Negara (TUN) guna mengatasi kekosongan hukum setelah disahkan dan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Secara spesifik SE tersebut yakni SE Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanganan Pendaftaran Perkara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan Pasca Berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Baca juga: Mahkamah Agung Resmi Miliki 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara

SE diteken oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) MA Lulik Tri Cahyaningrum di Jakarta tertanggal 8 Januari 2021. SE ditujukan ke para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di seluruh Indonesia. Baca juga: Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru

Pada bagian latar belakang SE, termaktub bahwa pemberlakuan UU Cipta Kerja telah menghapus pengaturan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja. Pemberlakuan UU Cipta Kerja mengakibatkan kekosongan hukum.

"Mengakibatkan adanya kekosongan hukum mengenai kewenangan penanganan perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau dilakukannya tindakan badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," bunyi latar belakang SE, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Senin (25/1/2021).

Meski terjadi kekosongan hukum, ternyata sebagian masyarakat pencari keadilan masih ada yang mengajukan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN.

Pada bagian maksud dan tujuan tertera bahwa SE ditetapkan untuk memberikan keseragaman dalam penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di PTUN. "Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penanganan pendaftaran perkara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan/atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan di Pengadilan Tata Usatha Negara," demikian bunyi SE.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Mantan Pejabat MA Zarof...
Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU
Daftar Lengkap Hakim...
Daftar Lengkap Hakim dan Pimpinan Pengadilan Negeri Dimutasi Besar-besaran
Adies Kadir Harap Mutasi...
Adies Kadir Harap Mutasi Besar-besaran Hakim Benahi Lembaga Peradilan
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Pemprov Jabar Siap Lawan...
Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Rekomendasi
Penumpang Harian Whoosh...
Penumpang Harian Whoosh Cetak Rekor Baru Tembus 25.316
Sore Penuh Cerita: Deretan...
Sore Penuh Cerita: Deretan Original Series Vision+ Tayang di RCTI Mulai 12 Mei!
Pastikan Keamanan dan...
Pastikan Keamanan dan Kondusivitas, Kemenko Polkam Tinjau Pabrik Es di Sumut yang Diintimidasi Ormas
Berita Terkini
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
Relawan Muda Prabowo-Gibran...
Relawan Muda Prabowo-Gibran Minta Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Kemenko Polkam Apresiasi...
Kemenko Polkam Apresiasi Pemberantasan Premanisme di Jatim
Kritik Prajurit TNI...
Kritik Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Koalisi Masyarakat Sipil: Bertentangan UU
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Jet Tempur J-10C Buatan...
Jet Tempur J-10C Buatan China Jatuhkan Rafale Prancis, Pengamat: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved