Mantan Dirtek Garuda Turut Juga Didakwa Sembunyikan Uang Hasil Korupsinya
loading...

Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno juga turut didakwa menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya dengan cara mentransfer ke beberapa rekening. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno juga turut didakwa menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsinya dengan cara mentransfer ke beberapa rekening.
Baca juga : PDIP Bela Risma dan Sebut Oposan Sumbang, Demokrat: Jadi Penguasa Mesti Siap Dikritik
Uang yang disamarkan tersebut berasal dari fee pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series sebesar USD2.302.974,08 dan uang sebesar EUR477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637,58. Baca juga: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu
"Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan atau ditransfer, dialihkan, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak lain," ujar Jaksa penuntut pada KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang
Awal mulanya 21 April 2009, terdakwa membuka rekening Bank Standard Chartered di Singapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaannya sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero),Tbk. Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara
Baca juga : PDIP Bela Risma dan Sebut Oposan Sumbang, Demokrat: Jadi Penguasa Mesti Siap Dikritik
Uang yang disamarkan tersebut berasal dari fee pengadaan pesawat Airbus A.330 series, pesawat Airbus A.320, pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian serta perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series sebesar USD2.302.974,08 dan uang sebesar EUR477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637,58. Baca juga: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu
"Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi. Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan atau ditransfer, dialihkan, dibelanjakan atau dibayarkan atas nama pihak lain," ujar Jaksa penuntut pada KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Baca juga: KPK Jerat Eks Direktur PT Garuda Indonesia dengan Pidana Pencucian Uang
Awal mulanya 21 April 2009, terdakwa membuka rekening Bank Standard Chartered di Singapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaannya sebagai pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu terdakwa menjabat sebagai Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero),Tbk. Baca juga: Dijemput Paksa KPK, Eks Direktur PT Garuda Indonesia Dijebloskan ke Penjara
Lihat Juga :