Mantan Dirtek Garuda Turut Juga Didakwa Sembunyikan Uang Hasil Korupsinya
loading...
A
A
A
Lalu transfer ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di RBC Toronto Nomor rekening 112202111055, Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242. sebesar SGD18.724,50 pada 2 September 2011 dan sebesar SGD30.000 ke Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura nomor rekening 20001011242.
Baca Juga: Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai
Selain itu, dalam kurun waktu 7 Februari 2012 sampai dengan 17 Maret 2016 Hadinoto telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang di duga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan total SGD2.200.000 dan USD10.707.
Tidak hanya itu, dalam kurun waktu 13 Februari 2012 sampai dengan 06 Mei 2016 Hadinoto telah melakukan tindakan lain dengan cara menarik secara tunai uang yang tersimpan dalam Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 tersebut dengan menandatangani slip penarikan sebagai otoriasasi penarikan uang degan total SGD 975.000. Lalu penarikan tunai juga dilakukan pada kurun waktu mulai 28 Agustus 2015 sampai 6 Mei 2016, dengan total SGD 120.000. "Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Jaksa.
Baca Juga: Edan! Modal Rp600 Ribu, Denny Caknan Cuan Miliaran dari Youtube
Atas ulahnya, Hadinoto dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Politikus Gerindra Kecam Rasisme terhadap Natalius Pigai
Selain itu, dalam kurun waktu 7 Februari 2012 sampai dengan 17 Maret 2016 Hadinoto telah melakukan serangkaian perbuatan mentransferkan uang yang di duga dari hasil kejahatan tersebut ke beberapa rekening milik terdakwa sendiri di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan total SGD2.200.000 dan USD10.707.
Tidak hanya itu, dalam kurun waktu 13 Februari 2012 sampai dengan 06 Mei 2016 Hadinoto telah melakukan tindakan lain dengan cara menarik secara tunai uang yang tersimpan dalam Standard Chartered Bank (SCB) Singapura dengan nomor rekening 0319441369 tersebut dengan menandatangani slip penarikan sebagai otoriasasi penarikan uang degan total SGD 975.000. Lalu penarikan tunai juga dilakukan pada kurun waktu mulai 28 Agustus 2015 sampai 6 Mei 2016, dengan total SGD 120.000. "Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Jaksa.
Baca Juga: Edan! Modal Rp600 Ribu, Denny Caknan Cuan Miliaran dari Youtube
Atas ulahnya, Hadinoto dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)