Pilpres 2024 Hanya Diikuti 2 Paslon, Pengamat Sebut Otoritarian Elektoral yang Menguat
Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:51 WIB
loading...
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab mengatakan perdebatan soal ambang batas PT bukan hal baru di setiap menjelang pemilu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Revisi UU Pemilu masih dalam proses perdebatan di Komisi II DPR. Salah satu persoalan yang menjadi cukup kontroversi adalah syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden yang harus memenuhi ambang batas Presidential Threshold (PT) sebesar 20% perolehan suara parlemen atau 25% secara nasional di Pemilu 2019 lalu.
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab mengatakan perdebatan soal ambang batas PT bukan hal baru di setiap menjelang pemilu. Hal tersebut membuktikan kuatnya tarik-tarikan kepentingan menjelang perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Baca juga: Pendamping Anies di Pilpres 2024, Ridwan Kamil dan Khofifah juga Cocok
"Sejak presiden dan wakilnya dipilih langsung, perdebatan soal PT terus terjadi. Kepentingannya ya setiap parpol ingin mencalonkan jagoannya masing-masing," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (23/1/2021).
Namun demikian, sejak saat itu tidak pernah terjadi PT di bawah 5% atau 0%. Mengingat penyederhanaan proses pemilihan lebih dikedepankan. Alhasil yang ikut bertarung hanya dua pasangan calon.
"Praktis dengan adanya PT hanya melahirkan dua sampai tiga pasangan calon. Tetapi pada implementasinya ya cuma dua pasang saja," terangnya.
Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab mengatakan perdebatan soal ambang batas PT bukan hal baru di setiap menjelang pemilu. Hal tersebut membuktikan kuatnya tarik-tarikan kepentingan menjelang perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Baca juga: Pendamping Anies di Pilpres 2024, Ridwan Kamil dan Khofifah juga Cocok
"Sejak presiden dan wakilnya dipilih langsung, perdebatan soal PT terus terjadi. Kepentingannya ya setiap parpol ingin mencalonkan jagoannya masing-masing," ujar Fadhli saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (23/1/2021).
Namun demikian, sejak saat itu tidak pernah terjadi PT di bawah 5% atau 0%. Mengingat penyederhanaan proses pemilihan lebih dikedepankan. Alhasil yang ikut bertarung hanya dua pasangan calon.
"Praktis dengan adanya PT hanya melahirkan dua sampai tiga pasangan calon. Tetapi pada implementasinya ya cuma dua pasang saja," terangnya.
Lihat Juga :