Pejabat MA dan Lembaga Peradilan Diingatkan Segera Laporkan LHKPN Terbaru
Jum'at, 22 Januari 2021 - 06:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Laporkan LHKPN Terbaru
Dia mengungkapkan, bagi para penyelenggara negara/wajib lapor LHKPN yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn, maka agar segera berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk Untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video, maka bisa diakses melalui laman http://bit.ly/2yTCESk.
"Panduan pengisian/User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4," ungkap Hasbi.
Surat tertanggal 18 Januari 2021 ini juga dilampirkan dengan satu berkas. Berkas tersebut yakni salinan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 dan dua lampiran salinan Peraturan KPK.
Dia mengungkapkan, bagi para penyelenggara negara/wajib lapor LHKPN yang belum memiliki hak akses melalui aplikasi e-lhkpn, maka agar segera berkoordinasi dengan admin Instansi (http://goo.gl/Tn1HPn) dan admin Unit Kerja (https:goo.gl/ShiFae) yang telah ditunjuk Untuk informasi berupa panduan pengisian LHKPN dalam bentuk tutorial video, maka bisa diakses melalui laman http://bit.ly/2yTCESk.
"Panduan pengisian/User Manual e-Filling dapat dikses melalui https:goo.gl/xT6MqU dan https://goo.gl/48GGT4," ungkap Hasbi.
Surat tertanggal 18 Januari 2021 ini juga dilampirkan dengan satu berkas. Berkas tersebut yakni salinan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 dan dua lampiran salinan Peraturan KPK.
(abd)
Lihat Juga :