Satgas Peringatkan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Terancam Hukuman Pidana

Jum'at, 22 Januari 2021 - 02:35 WIB
loading...
Satgas Peringatkan Pemalsu...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemalsu surat tes Covid-19 terancam hukuman pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait adanya praktik pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Dia memperingatkan bahwa tindakan ini terancam hukuman pidana.

“Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun baik untuk membuat atau yang menggunakan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021). Baca juga: Jangan Main-Main, Palsukan Surat Rapid Test Antigen Terancam Penjara 4 Tahun

Dia memastikan bahwa petugas verifikator surat keterangan tes Covid-19 akan terus disiagakan untuk memperketat protokol kesehatan. “Terutama petugas verifikator PCR, tes antigen atau antibodi di bandar udara, terminal, atau pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk atau kedatangan baik domestik atau internasional. Dengan tujuan mencegah imported case,” tuturnya. Baca juga: Jual Surat Rapid dan Antigen Palsu, Pria Ini Terancam 13 Tahun Penjara

Sebelumnya Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Petugas Kargo di Kasus...
Petugas Kargo di Kasus Tas Ekspor Bukan Karyawan Bandara Soetta, InJourney Airports Minta Seluruh Pihak Taat Hukum
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Evaluasi Sukses, Perpindahan...
Evaluasi Sukses, Perpindahan Layanan Umrah ke Terminal 2F Dipercepat Jadi 10 Juli!
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Berita Terkini
9 Jaksa Mulai Bekerja...
9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Gibran Duduk di Barisan...
Gibran Duduk di Barisan Menteri saat Sidang Kabinet, Mensesneg Beri Penjelasan
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Paripurna DPR Setujui...
Paripurna DPR Setujui Wahidah Suaib Jadi Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved