Satgas Peringatkan Pemalsu Surat Tes Covid-19 Terancam Hukuman Pidana

Jum'at, 22 Januari 2021 - 02:35 WIB
loading...
Satgas Peringatkan Pemalsu...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pemalsu surat tes Covid-19 terancam hukuman pidana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapannya terkait adanya praktik pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Dia memperingatkan bahwa tindakan ini terancam hukuman pidana.

“Penyalahgunaan surat keterangan palsu termasuk PCR dapat dikenakan sanksi berdasarkan pasal 267 ayat 1 dan pasal 268 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun baik untuk membuat atau yang menggunakan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).

Dia memastikan bahwa petugas verifikator surat keterangan tes Covid-19 akan terus disiagakan untuk memperketat protokol kesehatan. “Terutama petugas verifikator PCR, tes antigen atau antibodi di bandar udara, terminal, atau pelabuhan, ini akan terus mengetatkan protokol di pintu masuk atau kedatangan baik domestik atau internasional. Dengan tujuan mencegah imported case,” tuturnya.

Sebelumnya Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil tes PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)