3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
A A A
Baca juga : Indonesia Dilanda Musibah Bertubi-tubi, BNPB Catat Ada 185 Bencana

Majelis hakim banding menyatakan, sependapat dengan putusan dan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dalam putusannya menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat terkait dengan Sunda Empire.

Baca juga: Perdana Menteri Sunda Empire Bakal Ajukan Banding Vonis 2 Tahun

Perbuatan Nasri Banks, Raden Ratnaningrum BMA, dan Ki Ageng Ranggasasana terbukti sebagaimana dakwaan altenatif kesatu. Majelis hakim banding menegaskan, untuk itu maka pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding.

Baca juga : Jokowi Akui Tak Mudah Praktikan Gas dan Rem dalam Penanganan Covid

Majelis hakim banding menggariskan, dengan mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sebagaimana, maka majelis hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan PN Bandung.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum. Dua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 471/Pid.Sus/2020/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Rangkilemba Lakukua saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
MA Instruksikan Pengadilan...
MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Banding Dikabulkan,...
Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global
Rekomendasi
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved