3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
3 Petinggi Sunda Empire...
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. FOTO/Antara/M Agung Rajasa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ketiganya adalah Nasri Banks, Perdana Menteri Sunda Empire (terdakwa 1); Raden Ratnaningrum BMA alias Her Imperial Majesty (HIM) Ratnaningrum Wiradinatakusuma Siliwangi Al-Misri (terdakwa 2), pemimpin tertinggi atau Kaisar Sunda Empire; dan Ki Ageng Ranggasasana, Sekretaris Jenderal Sunda Empire (terdakwa 3).

Baca juga : Terungkap! Segini Gaji Presiden AS Joe Biden

Perkara banding atas nama Nasri, Ratnaningrum, dan Ranggasasana ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT Bandung yang dipimpin Rangkilemba Lakukua dengan anggota Binsar Siregar dan Zainuri.

Vonis banding diputuskan dalam dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PT Bandung pada Rabu, 6 Januari 2021 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, 18 Januari 2021 oleh ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota serta dibantu Saleha sebagai panitera pengganti.

Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Saat pengucapan putusan berlangsung Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat serta tiga terdakwa tidak hadir.

Pernyataan banding lebih dulu diajukan JPU dan tiga terdakwa pada 2 dan 3 November 2020. Sayangnya kedua belah pihak tidak mengajukan memori banding sampai batas waktu yakni 23 November 2020. Meski begitu, pernyataan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
MA Instruksikan Pengadilan...
MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis...
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi
Ahli Nilai Putusan Banding...
Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Banding Dikabulkan,...
Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global
Rekomendasi
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Berita Terkini
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved