3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 21 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
3 Petinggi Sunda Empire...
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. FOTO/Antara/M Agung Rajasa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ketiganya adalah Nasri Banks, Perdana Menteri Sunda Empire (terdakwa 1); Raden Ratnaningrum BMA alias Her Imperial Majesty (HIM) Ratnaningrum Wiradinatakusuma Siliwangi Al-Misri (terdakwa 2), pemimpin tertinggi atau Kaisar Sunda Empire; dan Ki Ageng Ranggasasana, Sekretaris Jenderal Sunda Empire (terdakwa 3).

Baca juga : Terungkap! Segini Gaji Presiden AS Joe Biden

Perkara banding atas nama Nasri, Ratnaningrum, dan Ranggasasana ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT Bandung yang dipimpin Rangkilemba Lakukua dengan anggota Binsar Siregar dan Zainuri.

Vonis banding diputuskan dalam dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PT Bandung pada Rabu, 6 Januari 2021 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, 18 Januari 2021 oleh ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota serta dibantu Saleha sebagai panitera pengganti.

Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Saat pengucapan putusan berlangsung Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat serta tiga terdakwa tidak hadir.

Pernyataan banding lebih dulu diajukan JPU dan tiga terdakwa pada 2 dan 3 November 2020. Sayangnya kedua belah pihak tidak mengajukan memori banding sampai batas waktu yakni 23 November 2020. Meski begitu, pernyataan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
MA Instruksikan Pengadilan...
MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Banding Dikabulkan,...
Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global
Rekomendasi
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved