3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 21 Januari 2021 - 11:01 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. FOTO/Antara/M Agung Rajasa
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap tiga petinggi Sunda Empire dengan pidana penjara selama 2 tahun. Ketiganya adalah Nasri Banks, Perdana Menteri Sunda Empire (terdakwa 1); Raden Ratnaningrum BMA alias Her Imperial Majesty (HIM) Ratnaningrum Wiradinatakusuma Siliwangi Al-Misri (terdakwa 2), pemimpin tertinggi atau Kaisar Sunda Empire; dan Ki Ageng Ranggasasana, Sekretaris Jenderal Sunda Empire (terdakwa 3).
Baca juga : Terungkap! Segini Gaji Presiden AS Joe Biden
Perkara banding atas nama Nasri, Ratnaningrum, dan Ranggasasana ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT Bandung yang dipimpin Rangkilemba Lakukua dengan anggota Binsar Siregar dan Zainuri.
Vonis banding diputuskan dalam dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PT Bandung pada Rabu, 6 Januari 2021 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, 18 Januari 2021 oleh ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota serta dibantu Saleha sebagai panitera pengganti.
Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim
Saat pengucapan putusan berlangsung Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat serta tiga terdakwa tidak hadir.
Pernyataan banding lebih dulu diajukan JPU dan tiga terdakwa pada 2 dan 3 November 2020. Sayangnya kedua belah pihak tidak mengajukan memori banding sampai batas waktu yakni 23 November 2020. Meski begitu, pernyataan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Baca juga : Terungkap! Segini Gaji Presiden AS Joe Biden
Perkara banding atas nama Nasri, Ratnaningrum, dan Ranggasasana ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding PT Bandung yang dipimpin Rangkilemba Lakukua dengan anggota Binsar Siregar dan Zainuri.
Vonis banding diputuskan dalam dalam rapat permusyawaratan majelis hakim PT Bandung pada Rabu, 6 Januari 2021 oleh tiga orang majelis. Putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Senin, 18 Januari 2021 oleh ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota serta dibantu Saleha sebagai panitera pengganti.
Baca juga: Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim
Saat pengucapan putusan berlangsung Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat serta tiga terdakwa tidak hadir.
Pernyataan banding lebih dulu diajukan JPU dan tiga terdakwa pada 2 dan 3 November 2020. Sayangnya kedua belah pihak tidak mengajukan memori banding sampai batas waktu yakni 23 November 2020. Meski begitu, pernyataan banding tersebut secara formil dapat diterima.
Lihat Juga :