Meski Sistem Kerja Fleksibel, Tjahjo: Penegakan Disiplin ASN Harus Tetap Dilakukan
Kamis, 21 Januari 2021 - 04:10 WIB
loading...
A
A
A
3. Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.
Di sisi lain selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru. Dimana mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home). Baca juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer, Kemenpan RB: Hati-Hati!
Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Surat Edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.
Di sisi lain selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru. Dimana mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home). Baca juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer, Kemenpan RB: Hati-Hati!
Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Surat Edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.
(kri)
Lihat Juga :