Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer, Kemenpan RB: Hati-Hati!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Surat palsu yang mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB), Tjahjo Kumolo kembali beredar luas di kalangan masyarakat, termasuk melalui aplikasi pesan media sosial.
Surat palsu yang bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah Menpan RB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.
Selain itu, dalam surat palsu tersebut juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat 15 Januari 2021 pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu/hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian dalam keterangan persnya, Selasa (19/1/2021).
Dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi. Terlebih jika mengatasnamakan Kemenpan RB dan meminta sejumlah imbalan.
“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” katanya.
Andi mengatakan bahwa secara kasat mata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali. Menurutnya, surat palsu sejenis pernah juga beredar pada tahun 2020.
“Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu,” jelasnya.
Selain itu jika dilihat dengan seksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
“Terdapat pula kejanggalan pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di Kementerian PANRB,” pungkasnya.
Surat palsu yang bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi menyesatkan bahwa seolah-olah Menpan RB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.
Selain itu, dalam surat palsu tersebut juga dicantumkan bahwa pengangkatan tenaga honorer umur 35 tahun ke atas dilakukan pada Jumat 15 Januari 2021 pukul 10.00 bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu/hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian dalam keterangan persnya, Selasa (19/1/2021).
Dia mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi. Terlebih jika mengatasnamakan Kemenpan RB dan meminta sejumlah imbalan.
“Selalu waspada dan selektif atas informasi yang beredar dengan mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Kementerian PANRB,” katanya.
Andi mengatakan bahwa secara kasat mata tulisan pada surat palsu tersebut mudah dikenali. Menurutnya, surat palsu sejenis pernah juga beredar pada tahun 2020.
“Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu,” jelasnya.
Selain itu jika dilihat dengan seksama, isi dan format penulisan surat menunjukkan secara jelas bahwa surat tersebut palsu. Hal ini mudah dikenali dari kesalahan ketik yang tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
“Terdapat pula kejanggalan pada nomor surat, jenis dan ukuran huruf yang tidak seragam, serta format penulisan yang tidak sesuai dengan format surat baku yang berlaku di Kementerian PANRB,” pungkasnya.
(kri)