Meski Sistem Kerja Fleksibel, Tjahjo: Penegakan Disiplin ASN Harus Tetap Dilakukan
Kamis, 21 Januari 2021 - 04:10 WIB
loading...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah harus dilakukan secara terus-menerus.Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN ) di instansi pemerintah harus dilakukan secara terus-menerus. Termasuk di era pandemi COVID-19 ini saat ini.
Penegasan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Baca juga: Kemendagri Ajak Seluruh ASN di Sulbar Tetap Berikan Pelayanan Publik
“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” demikian bunyi SE tersebut.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN. Selain itu juga menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan. Termasuk juga sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.
Tujuan lain Surat Edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.
Penegasan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Baca juga: Kemendagri Ajak Seluruh ASN di Sulbar Tetap Berikan Pelayanan Publik
“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” demikian bunyi SE tersebut.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN. Selain itu juga menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan. Termasuk juga sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.
Tujuan lain Surat Edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.
Lihat Juga :