Meski Sistem Kerja Fleksibel, Tjahjo: Penegakan Disiplin ASN Harus Tetap Dilakukan

Kamis, 21 Januari 2021 - 04:10 WIB
loading...
Meski Sistem Kerja Fleksibel,...
Menpan RB, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah harus dilakukan secara terus-menerus.Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa penegakan disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN ) di instansi pemerintah harus dilakukan secara terus-menerus. Termasuk di era pandemi COVID-19 ini saat ini.

Penegasan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Baca juga: Kemendagri Ajak Seluruh ASN di Sulbar Tetap Berikan Pelayanan Publik

“SE Penegakan Disiplin Pegawai ASN bertujuan menegaskan kembali pentingnya disiplin dalam pelaksanaan tugas ASN dan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” demikian bunyi SE tersebut.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menjadi pedoman bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam penegakan disiplin pegawai ASN. Selain itu juga menegaskan kembali kewajiban atasan langsung dalam pembinaan kepada bawahan. Termasuk juga sanksi bagi atasan langsung yang membiarkan terjadinya pelanggaran disiplin.

Tujuan lain Surat Edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. SE ini mencakup pengaturan tentang pencegahan dan penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan disiplin.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Tjahjo pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah. Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN. Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN. Baca juga: Teken Perjanjian, Menteri Tjahjo Kasih Wejangan Ini ke Pejabat Kemenpan RB

Dalam melakukan pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain:

1. Memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN
2. Memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya
3. PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
4. PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
6. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
7. PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.

Terkait penegakan disiplin dapat dilakukan dengan tiga langkah yakni:
1. Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

2. PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.

3. Pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dari PPK atau Pejabat yang Berwenang wajib dilakukan menggunakan aplikasi i-dis (integrated discipline) yang diakses melalui https://idis.bkn.go.id.

Di sisi lain selama pandemi COVID-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru. Dimana mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (working from office) dan di rumah (working from home). Baca juga: Beredar Surat Palsu Pengangkatan Tenaga Honorer, Kemenpan RB: Hati-Hati!

Meskipun ada fleksibilitas lokasi bekerja, PPK wajib memantau dan mengawasi agar pegawai ASN tetap bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Surat Edaran ini diterbitkan untuk menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
Rusia Tetap Bantu Misi...
Rusia Tetap Bantu Misi Kargo Robotik Meski Diembargo NATO dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved