Meski Sistem Kerja Fleksibel, Tjahjo: Penegakan Disiplin ASN Harus Tetap Dilakukan

Kamis, 21 Januari 2021 - 04:10 WIB
loading...
A A A
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Tjahjo pada 19 Januari 2021 ini, terdapat dua ketentuan yang harus dijalankan PPK di instansi pusat dan daerah. Pertama, PPK wajib melakukan langkah pencegahan dan pembinaan disiplin untuk menjamin terpeliharanya tata tertib, produktivitas, dan kelancaran pelaksanaan tugas ASN. Kedua, PPK wajib melakukan upaya penegakan disiplin pegawai ASN. Baca juga: Teken Perjanjian, Menteri Tjahjo Kasih Wejangan Ini ke Pejabat Kemenpan RB

Dalam melakukan pencegahan dan pembinaan disiplin dapat dilakukan dengan beberapa langkah, antara lain:

1. Memberikan pembekalan rutin tentang nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN
2. Memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya
3. PPK mendorong keteladanan pimpinan tentang penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN di seluruh unit kerja.
4. PPK membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
6. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal dengan menjamin kerahasiaan.
7. PPK dapat melakukan tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan.

Terkait penegakan disiplin dapat dilakukan dengan tiga langkah yakni:
1. Pemberian hukuman secara tegas kepada pegawai ASN yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

2. PPK memberikan hukuman disiplin bagi atasan langsung yang tidak melakukan langkah penegakan disiplin, yakni memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap pelanggaran kewajiban masuk kerja, menjalani tugas kedinasan, dan menaati ketentuan jam kerja sesuai dengan penerapan sistem kerja baru yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Izin Tambang Bauksit, ASN Ditjen Minerba Ditahan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Rekomendasi
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Berita Terkini
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Infografis
Agar Tetap Bugar, 4...
Agar Tetap Bugar, 4 Olahraga Ini Cocok Dilakukan di Akhir Pekan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved