Quo Vadis UU ITE

Kamis, 21 Januari 2021 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Sekali lagi, semula eksistensi pasal itu tidak dimaksudkan untuk memberangus kebebasan berekspresi. Pasal itu diperlukan untuk menghindari terjadinya “hukum rimba” dalam dunia maya dan demi tertatanya kebebasan berekspresi.

Selain itu sanksi yang diimplementasikan pun seharusnya bersifat primum remedium (digunakan penegakan hukum administrasi) berupa pengenaan ganti rugi atau denda. Hal ini dimaksudkan untuk membuat efek jera agar orang tidak melakukan pelanggaran yang bersifat administrasi.

Arah Penguatan
Interpretasi yuridis yang tidak ambigu penting kembali dilakukan. Prinsip kebebasan dalam HAM adalah perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan. Pemerintah harus memberikan jaminan payung hukum yang jelas dan ruang lingkup batasan dalam koridor keadilan (John Rawls) sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir.

Dalam hemat penulis, terdapat tiga wacana sebagai solusi yang menekankan pada punishment, yang bersifat preventif bukan represif. Pertama, tahapan klarifikasi, yakni pemeriksaan terhadap para pihak terkait guna mengetahui dan meluruskan apa yang dituduhkan. Hal ini sejalan dengan asas audi et alteram partem,para pihak harus didengar.

Kedua, adanya mediasi, yakni proses pemecahan masalah di mana pihak luar bersifat netral dengan para pihak yang berselisih demi membantu memperoleh kesepakatan dengan memuaskan. Para penegak hukum wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum diperiksa.

Ketiga, takedown mandiri, yaitu melibatkan sifat aktif negara untuk bersinergi pada elemen terkait. Sejalan dengan teori kedaulatan negara dari Jean Bodin (1981), dinyatakan bahwa konsep kunci negara adalah negara sebagai persekutuan hidup masyarakat. Negara hadir untuk tujuan antara lain: (1) sebagai regulator, membuat yang UU jelas, detail dan tegas sehingga tidak multitafsir; (2) negara mengharuskan provider (media) untuk screening dengan ketat konten negatif di dunia maya yang menyimpangi UU a quo; (3) user (masyarakat) dapat melaporkan melalui call center provider manakala terdapat tindakan yang menyimpang, lalu negara dapat mencabut izin manakala provider tidak menjalankan kewajibannya.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan...
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan
Akademisi Dilaporkan...
Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ubedilah Badrun: Kenapa Tidak Adu Data Saja?
Feri Amsari Dipolisikan,...
Feri Amsari Dipolisikan, Pangi Syarwi Chaniago: Negara Demokrasi 'Dewanya' Itu Kebebasan
Makar dan Penertiban...
Makar dan Penertiban Kognitif
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
ChatGPT Jadi Aplikasi...
ChatGPT Jadi Aplikasi Tercepat Mencapai 1 Miliar Pengguna di Seluruh Dunia
Mercedes-Benz Luncurkan...
Mercedes-Benz Luncurkan eActros Lowliner, Truk Logistik Jarak Jauh
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
Berita Terkini
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
Infografis
Kaesang Belum Cukup...
Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pilgub Jakarta, Akankah UU Direvisi?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved