Quo Vadis UU ITE

Kamis, 21 Januari 2021 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Sekali lagi, semula eksistensi pasal itu tidak dimaksudkan untuk memberangus kebebasan berekspresi. Pasal itu diperlukan untuk menghindari terjadinya “hukum rimba” dalam dunia maya dan demi tertatanya kebebasan berekspresi.

Selain itu sanksi yang diimplementasikan pun seharusnya bersifat primum remedium (digunakan penegakan hukum administrasi) berupa pengenaan ganti rugi atau denda. Hal ini dimaksudkan untuk membuat efek jera agar orang tidak melakukan pelanggaran yang bersifat administrasi.

Arah Penguatan
Interpretasi yuridis yang tidak ambigu penting kembali dilakukan. Prinsip kebebasan dalam HAM adalah perlu adanya sebuah kebebasan yang berkeadilan. Pemerintah harus memberikan jaminan payung hukum yang jelas dan ruang lingkup batasan dalam koridor keadilan (John Rawls) sehingga tidak memunculkan banyak korban karena produk hukum yang multitafsir.

Dalam hemat penulis, terdapat tiga wacana sebagai solusi yang menekankan pada punishment, yang bersifat preventif bukan represif. Pertama, tahapan klarifikasi, yakni pemeriksaan terhadap para pihak terkait guna mengetahui dan meluruskan apa yang dituduhkan. Hal ini sejalan dengan asas audi et alteram partem,para pihak harus didengar.

Kedua, adanya mediasi, yakni proses pemecahan masalah di mana pihak luar bersifat netral dengan para pihak yang berselisih demi membantu memperoleh kesepakatan dengan memuaskan. Para penegak hukum wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak sebelum diperiksa.

Ketiga, takedown mandiri, yaitu melibatkan sifat aktif negara untuk bersinergi pada elemen terkait. Sejalan dengan teori kedaulatan negara dari Jean Bodin (1981), dinyatakan bahwa konsep kunci negara adalah negara sebagai persekutuan hidup masyarakat. Negara hadir untuk tujuan antara lain: (1) sebagai regulator, membuat yang UU jelas, detail dan tegas sehingga tidak multitafsir; (2) negara mengharuskan provider (media) untuk screening dengan ketat konten negatif di dunia maya yang menyimpangi UU a quo; (3) user (masyarakat) dapat melaporkan melalui call center provider manakala terdapat tindakan yang menyimpang, lalu negara dapat mencabut izin manakala provider tidak menjalankan kewajibannya.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan...
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan
Akademisi Dilaporkan...
Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ubedilah Badrun: Kenapa Tidak Adu Data Saja?
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
1.022 Bayi Termasuk...
1.022 Bayi Termasuk dari 21.500 Anak yang Tewas Selama Genosida 1.000 Hari di Gaza
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Transformasi BUMN Jalan...
Transformasi BUMN Jalan Terus lewat Peleburan 240 Perusahaan, Apa Manfaatnya?
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved