Quo Vadis UU ITE

Kamis, 21 Januari 2021 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Hakikat Lahirnya UU ITE
Momok menakutkan UU ITE harus diakhiri dan dikembalikan pada esensi dilahirkannya, yakni melakukan langkah konkret untuk (pendidikan) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; (ekonomi) mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (e-government) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Selain itu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi secara bertanggung jawab, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Jadi semestinya UU a quo justru menjamin rasa aman. Esensinya untuk menjaga ketertiban hukum dalam lalu lintas interaksi manusia pada dunia maya yang secara langsung atau tidak langsung berakibat dalam dunia nyata.

Pasal Karet (Multitafsir)
Melihat implementasi UU a quo, tafsir penegakan hukumnya bersifat ultimum remedium (sanksinya telah bergeser ke target pemidanaan). Akibat dari Pasal 27, 28, dan 29 yang tidak menyebutkan secara tegas, pasti, dan limitatif tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan, risikonya tidak ada kepastian hukum. Belakangan pasal itu terkesan disalahgunakan dan menjadi senjata kriminalisasi dalam memberangus kebebasan berekspresi oleh penguasa, aparat hukum, individu maupun golongan tertentu untuk menafsirkan perbuatan tertentu sebagai penghinaan atau tidak.

Kesan pemberangusan atas kebebasan berekspresi juga terjadi di masa pandemi ini. Sebagai ilustrasi, mari lihat fakta ini. Southeast Asia Freedom of Expression Network melalui pernyataannya kepada media menyoroti surat peringatan yang diunggah akun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) @kemenkesri, yang ditujukan kepada jurnalis Narasi TV Aqwam Fiazmi Hanifan (pemilik akun Twitter @aqfiazfan). Jurnalis tersebut dalam cuitannya mengomentari informasi dari Al Jazeera, @AJEnglish: “Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita.” Hal ini berkaitan dengan kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94%.

Atas dasar itu Aqwam mendapatkan peringatan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati. Komentar itu dinilai Kemenkes memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Terawan Agus Putranto (saat itu menjabat sebagai menteri kesehatan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (SAFEnet, 05/08/2020).

Sejatinya komentar tersebut adalah kritik terhadap performa Menteri Kesehatan dalam menangani Covid-19. Penyampaian kritik menjadi bagian HAM, salah satunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Karenanya komentar itu menjadi wajar dan seharusnya dilindungi demi menjamin terjaganya demokrasi di Indonesia. Bukan justru berdalih soal pencemaran nama yang berakibat pada pemberangusan kebebasan berekspresi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Soal Pernyataan Amien...
Soal Pernyataan Amien Rais, Foksi Ingatkan Pentingnya Etika Demokrasi di Ruang Publik
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan...
Tenaga Ahli KSP: Kebebasan Berpendapat Ada Batas, Kritik Harus Patuhi Aturan
Akademisi Dilaporkan...
Akademisi Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Ubedilah Badrun: Kenapa Tidak Adu Data Saja?
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
IAEA Yakin Persediaan...
IAEA Yakin Persediaan Uranium yang Diperkaya Masih Tersimpan di Fasilitas Nuklir Iran
Mesir Lolos ke 16 Besar...
Mesir Lolos ke 16 Besar Usai Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Mesir Koyak Gawang Australia...
Mesir Koyak Gawang Australia di Babak Pertama
Berita Terkini
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Tegaskan MBG Lanjut...
Tegaskan MBG Lanjut Terus, Hashim: Tak Berhenti sampai Berhasil
Infografis
Mahfud MD: Revisi UU...
Mahfud MD: Revisi UU MK Perpanjang Masa Tugas Anwar Usman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved