Quo Vadis UU ITE
Kamis, 21 Januari 2021 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Hakikat Lahirnya UU ITE
Momok menakutkan UU ITE harus diakhiri dan dikembalikan pada esensi dilahirkannya, yakni melakukan langkah konkret untuk (pendidikan) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; (ekonomi) mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (e-government) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Selain itu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi secara bertanggung jawab, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Jadi semestinya UU a quo justru menjamin rasa aman. Esensinya untuk menjaga ketertiban hukum dalam lalu lintas interaksi manusia pada dunia maya yang secara langsung atau tidak langsung berakibat dalam dunia nyata.
Pasal Karet (Multitafsir)
Melihat implementasi UU a quo, tafsir penegakan hukumnya bersifat ultimum remedium (sanksinya telah bergeser ke target pemidanaan). Akibat dari Pasal 27, 28, dan 29 yang tidak menyebutkan secara tegas, pasti, dan limitatif tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan, risikonya tidak ada kepastian hukum. Belakangan pasal itu terkesan disalahgunakan dan menjadi senjata kriminalisasi dalam memberangus kebebasan berekspresi oleh penguasa, aparat hukum, individu maupun golongan tertentu untuk menafsirkan perbuatan tertentu sebagai penghinaan atau tidak.
Kesan pemberangusan atas kebebasan berekspresi juga terjadi di masa pandemi ini. Sebagai ilustrasi, mari lihat fakta ini. Southeast Asia Freedom of Expression Network melalui pernyataannya kepada media menyoroti surat peringatan yang diunggah akun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) @kemenkesri, yang ditujukan kepada jurnalis Narasi TV Aqwam Fiazmi Hanifan (pemilik akun Twitter @aqfiazfan). Jurnalis tersebut dalam cuitannya mengomentari informasi dari Al Jazeera, @AJEnglish: “Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita.” Hal ini berkaitan dengan kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94%.
Atas dasar itu Aqwam mendapatkan peringatan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati. Komentar itu dinilai Kemenkes memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Terawan Agus Putranto (saat itu menjabat sebagai menteri kesehatan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (SAFEnet, 05/08/2020).
Sejatinya komentar tersebut adalah kritik terhadap performa Menteri Kesehatan dalam menangani Covid-19. Penyampaian kritik menjadi bagian HAM, salah satunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Karenanya komentar itu menjadi wajar dan seharusnya dilindungi demi menjamin terjaganya demokrasi di Indonesia. Bukan justru berdalih soal pencemaran nama yang berakibat pada pemberangusan kebebasan berekspresi.
Momok menakutkan UU ITE harus diakhiri dan dikembalikan pada esensi dilahirkannya, yakni melakukan langkah konkret untuk (pendidikan) mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; (ekonomi) mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; (e-government) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Selain itu membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi secara bertanggung jawab, memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Jadi semestinya UU a quo justru menjamin rasa aman. Esensinya untuk menjaga ketertiban hukum dalam lalu lintas interaksi manusia pada dunia maya yang secara langsung atau tidak langsung berakibat dalam dunia nyata.
Pasal Karet (Multitafsir)
Melihat implementasi UU a quo, tafsir penegakan hukumnya bersifat ultimum remedium (sanksinya telah bergeser ke target pemidanaan). Akibat dari Pasal 27, 28, dan 29 yang tidak menyebutkan secara tegas, pasti, dan limitatif tentang perbuatan apa yang diklasifikasikan sebagai penghinaan, risikonya tidak ada kepastian hukum. Belakangan pasal itu terkesan disalahgunakan dan menjadi senjata kriminalisasi dalam memberangus kebebasan berekspresi oleh penguasa, aparat hukum, individu maupun golongan tertentu untuk menafsirkan perbuatan tertentu sebagai penghinaan atau tidak.
Kesan pemberangusan atas kebebasan berekspresi juga terjadi di masa pandemi ini. Sebagai ilustrasi, mari lihat fakta ini. Southeast Asia Freedom of Expression Network melalui pernyataannya kepada media menyoroti surat peringatan yang diunggah akun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) @kemenkesri, yang ditujukan kepada jurnalis Narasi TV Aqwam Fiazmi Hanifan (pemilik akun Twitter @aqfiazfan). Jurnalis tersebut dalam cuitannya mengomentari informasi dari Al Jazeera, @AJEnglish: “Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita.” Hal ini berkaitan dengan kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampu mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94%.
Atas dasar itu Aqwam mendapatkan peringatan dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati. Komentar itu dinilai Kemenkes memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Terawan Agus Putranto (saat itu menjabat sebagai menteri kesehatan) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE (SAFEnet, 05/08/2020).
Sejatinya komentar tersebut adalah kritik terhadap performa Menteri Kesehatan dalam menangani Covid-19. Penyampaian kritik menjadi bagian HAM, salah satunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Karenanya komentar itu menjadi wajar dan seharusnya dilindungi demi menjamin terjaganya demokrasi di Indonesia. Bukan justru berdalih soal pencemaran nama yang berakibat pada pemberangusan kebebasan berekspresi.
Lihat Juga :