Hanya Kurangi Vonis Penjara, Putusan Banding Jerinx Bisa Bikin Malapetaka
Rabu, 20 Januari 2021 - 19:20 WIB
loading...
A
A
A
"ICJR mengamini argumen yang disampaikan bahwa hukum pidana memang tidak ditujukan untuk membalas dendam. Namun yang harus diperhatikan dalam kasus Jerinx, berdasarkan argumen hukum, keadilan serta hak asasi manusia, Jerinx tidak dapat dipidana dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga : KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo
Erasmus mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpsar menyatakan Jerinx terbukti bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ini berarti majelis hakim menyepakati menilai Jerinx tidak terbuukti menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimna dakwaan pertama JPU, Pasal 27 ayat (3). Sayangnya majelis hakim justru memutus Jerinx bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan dokter.
"Hal ini jelas merupakan kontradiksi, di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun Majelis Hakim sepakat adanya penyebaran kebencian antar golongan termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI," kata Erasmus.
(Baca: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara)
Dia menjelaskan, perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Dengan demikian, maka jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.
Baca Juga : KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo
Erasmus mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpsar menyatakan Jerinx terbukti bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ini berarti majelis hakim menyepakati menilai Jerinx tidak terbuukti menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimna dakwaan pertama JPU, Pasal 27 ayat (3). Sayangnya majelis hakim justru memutus Jerinx bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan dokter.
"Hal ini jelas merupakan kontradiksi, di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun Majelis Hakim sepakat adanya penyebaran kebencian antar golongan termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI," kata Erasmus.
(Baca: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara)
Dia menjelaskan, perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Dengan demikian, maka jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.
Lihat Juga :