Hanya Kurangi Vonis Penjara, Putusan Banding Jerinx Bisa Bikin Malapetaka

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:20 WIB
loading...
A A A
"ICJR mengamini argumen yang disampaikan bahwa hukum pidana memang tidak ditujukan untuk membalas dendam. Namun yang harus diperhatikan dalam kasus Jerinx, berdasarkan argumen hukum, keadilan serta hak asasi manusia, Jerinx tidak dapat dipidana dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga : KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo

Erasmus mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpsar menyatakan Jerinx terbukti bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ini berarti majelis hakim menyepakati menilai Jerinx tidak terbuukti menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimna dakwaan pertama JPU, Pasal 27 ayat (3). Sayangnya majelis hakim justru memutus Jerinx bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan dokter.

"Hal ini jelas merupakan kontradiksi, di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun Majelis Hakim sepakat adanya penyebaran kebencian antar golongan termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI," kata Erasmus.

(Baca: Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara)

Dia menjelaskan, perlu diingatkan kembali bahwa pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Dengan demikian, maka jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Pengadilan Tinggi Jakarta...
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara untuk Nurhadi
ICJR Bersama Sukatani:...
ICJR Bersama Sukatani: Lagu Bayar Bayar Bayar Bukan Tindak Pidana dan Tak Bisa Dilarang
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis...
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi
Ahli Nilai Putusan Banding...
Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
Vonis Harvey Moeis Cs...
Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Ini Kata Kuasa Hukum
Dapat Vonis Lebih Ringan,...
Dapat Vonis Lebih Ringan, Nikita Mirzani Mau Ajukan Banding?
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Banding Dikabulkan,...
Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global
Rekomendasi
Inflasi AS Turun Jadi...
Inflasi AS Turun Jadi 3,5%, Bitcoin dan Ethereum Berpeluang Menguat
39 Titik Kekeringan...
39 Titik Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi Salurkan 1 Juta Liter Air Bersih
Cak Udin Open 2026 Tuntas...
Cak Udin Open 2026 Tuntas Digelar, Bukti Komitmen PKB Majukan Olahraga Rakyat
Berita Terkini
Pengalihan Kasus Febrie...
Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, YLBHI Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Kemenhut: 107.465 Hektare...
Kemenhut: 107.465 Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar Sepanjang 2026
Pakar: Penempatan Dana...
Pakar: Penempatan Dana SAL Sesuai UU APBN 2026, Kebijakan Purbaya Dinilai Tepat
Kejagung: Febrie Adriansyah...
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU Asabri
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved