Hanya Kurangi Vonis Penjara, Putusan Banding Jerinx Bisa Bikin Malapetaka

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:20 WIB
loading...
Hanya Kurangi Vonis...
ICJR menyayangkan putusan banding kasus Jerinx SID yang hanya mengurangi hukuman penjara tetapi pasal yang dikenakan tetap. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar Bali gagal melakukan koreksi pertimbangan dalam perkara I Gede Ari Astina alias Jerinx SID . Hal ni dapat berujung pada malapetaka di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu menyatakan, pada dasar ICJR tetap mengapresiasi hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar atas putusan banding yang mengurangi masa pidana Jerinx. Tetapi bagi Erasmus hal itu belum cukup karena hakim tingkat banding melewatkan kesempatan mengoreksi pertimbangan putusan hakim tingkat pertama.

"Malapetaka itu adalah organisasi disamakan dengan golongan suku, agama dan ras, artinya setiap organisasi, khususya profesi bisa melaporkan adanya penghinaan atau ujaran kebencian pada mereka," tegas Erasmus melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

(Baca: Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan)

Sebagaimana diketahui, pada 19 Januari 2021 PT Denpasar memotong pidana penjara terhadap Jerinx dari 14 bulan pada pengadilan tingkat pertama menjadi 10 bulan. Majelis hakim banding beralasan bahwa pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan.
Baca Juga: Kasus Istri Nurhadi, KPK Selidiki Penyewaan Rumah Persembunyian di Simprug

Penjatuhan pidana/hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam melainkan lebih bersifat edukatif agar selepas menjalani hukuman seorang terdakwa menjadi orang yang lebih baik.

"ICJR mengamini argumen yang disampaikan bahwa hukum pidana memang tidak ditujukan untuk membalas dendam. Namun yang harus diperhatikan dalam kasus Jerinx, berdasarkan argumen hukum, keadilan serta hak asasi manusia, Jerinx tidak dapat dipidana dengan pasal yang digunakan dalam tuntutan penuntut umum," ujarnya.
Baca Juga: KPK Selisik Aliran Uang Suap Eksportir Benur ke Staf Istri Edhy Prabowo

Erasmus mengungkapkan, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpsar menyatakan Jerinx terbukti bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ini berarti majelis hakim menyepakati menilai Jerinx tidak terbuukti menghina Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagaimna dakwaan pertama JPU, Pasal 27 ayat (3). Sayangnya majelis hakim justru memutus Jerinx bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan dokter.

"Hal ini jelas merupakan kontradiksi, di satu sisi majelis hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun Majelis Hakim sepakat adanya penyebaran kebencian antar golongan termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI," kata Erasmus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)