iNews Room Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 18.00: Ketika Sigit Larang Polisi Menilang

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:28 WIB
loading...
iNews Room Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 18.00: Ketika Sigit Larang Polisi Menilang
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa ia berkeinginan ketika polisi turun ke jalan hanya mengatur lalu lintas tanpa adanya tilang. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Ada hal yang menarik disampaikan oleh calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini menyatakan bahwa ia berkeinginan ketika polisi turun ke jalan hanya mengatur lalu lintas tanpa adanya tilang .

Konsep ini mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas dalam melaksanakan tugasnya.

"Ke depan, saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri", ujar Listyo Sigit.

Perubahan perilaku Polri yang disampaikan oleh Cakapolri pilihan Presiden Jokowi juga digaungkan masyarakat sipil agar mampu mengatasi berbagai tantangan akuntabilitas dalam mewujudkan rasa adil di tengah masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Adil dalam penegakan hukum memang menjadi tantangan Polri. Karena perilaku oknum Polri yang tidak bersikap adil selalu menjadi sorotan publik dan membuat citra Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat menjadi buruk.

Lantas, apa yang menjadi tantangan berat lainnya agar Polri menjadi profesional, modern dan terpercaya? Simak pembahasannya bersama jurnalis senior Latief Siregar, termasuk informasi pilihan ruang redaksi lainnya, dalam program "iNews Room" hari ini mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4329 seconds (0.1#10.140)