LPSK Minta Pemerintah Lebih Peduli Korban Penyandang Disabilitas
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Antonius mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah dapat menyediakan anggaran khusus untuk korban tindak pidana khususnya bagi penyandang disabilitas. LPSK, ujar dia, juga berharap agar pemerintah membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukannya untuk korban tindak pidana, bukan dimasukan dalam kategori warga miskin seperti yang terjadi saat ini.
"Bantuan dari pemerintah untuk penyandang disablitas korban tindak pidana itu, diharapkan bukan hanya dikucurkan pada saat pandemi saja, namun lebih baik jika memang tersedia anggaran khusus di dalam APBN ataupun APBD," tegasnya.
(Baca: Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan)
Lebih lanjut Antonius menyoroti kondisi korban kejahatan yang tidak ditanggung biaya medisnya oleh BPJS Kesehatan. Pada 2020 yang lalu, kata dia, tidak sedikit LPSK menerima permohonan perlindungan bantuan medis dari korban kejahatan setelah ditolak oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Total biaya medis yang ditanggung oleh LPSK mencapai Rp207.868.737 untuk 18 korban kejahatan. Di sisi lain, tutur Antonius, LPSK sendiri mengalami keterbatasan anggaran untuk melindungi dan mengobati para korban kejahatan.
"Kalau pemerintah menghendaki (LPSK) melayani korban kejahatan yang tidak dibiayai BPJS maka pemerintah harus konsisten dengan memperkuat kelembagaan, anggaran, sumber daya yang lain. Selama ini, LPSK anggarannya terbatas," ungkapnya.
"Bantuan dari pemerintah untuk penyandang disablitas korban tindak pidana itu, diharapkan bukan hanya dikucurkan pada saat pandemi saja, namun lebih baik jika memang tersedia anggaran khusus di dalam APBN ataupun APBD," tegasnya.
(Baca: Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan)
Lebih lanjut Antonius menyoroti kondisi korban kejahatan yang tidak ditanggung biaya medisnya oleh BPJS Kesehatan. Pada 2020 yang lalu, kata dia, tidak sedikit LPSK menerima permohonan perlindungan bantuan medis dari korban kejahatan setelah ditolak oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Total biaya medis yang ditanggung oleh LPSK mencapai Rp207.868.737 untuk 18 korban kejahatan. Di sisi lain, tutur Antonius, LPSK sendiri mengalami keterbatasan anggaran untuk melindungi dan mengobati para korban kejahatan.
"Kalau pemerintah menghendaki (LPSK) melayani korban kejahatan yang tidak dibiayai BPJS maka pemerintah harus konsisten dengan memperkuat kelembagaan, anggaran, sumber daya yang lain. Selama ini, LPSK anggarannya terbatas," ungkapnya.
Lihat Juga :