LPSK Minta Pemerintah Lebih Peduli Korban Penyandang Disabilitas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berharap pemerintah bisa lebih peduli dengan penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana .
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 13 orang korban kejahatan yang merupakan penyandang disabilitas selama 2020. Kebanyakan merupakan korban kekerasan seksual.
"Mayoritas dari terlindung tersebut kami berikan program perlindungan berupa pendampingan pada saat menjalani proses hukum, selain itu mereka juga menerima bantuan psikologis, psikososial dan fasilitasi restitusi (ganti rugi dari pelaku)" ujar Antonius melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Sederet Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Salah Satunya soal Laskar FPI)
Dia mengungkapkan, program perlindungan LPSK kepada penyandang difabilitas korban tindak pidana merupakan wujud nyata pelaksanaan International Convention on the Rights of Person with Disability (ICRPD) di Indonesia, khususnya tentang penerapan access to justice.
Antonius membeberkan, meskipun telah mendapatkan beragam program perlindungan dari LPSK, tapi sudah selayaknya pemerintah mulai memikirkan bagaimana kelanjutan para penyandang disabilitas tersebut dalam kehidupan sosialnya ke depan.
Untuk itu, Antonius mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah dapat menyediakan anggaran khusus untuk korban tindak pidana khususnya bagi penyandang disabilitas. LPSK, ujar dia, juga berharap agar pemerintah membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukannya untuk korban tindak pidana, bukan dimasukan dalam kategori warga miskin seperti yang terjadi saat ini.
"Bantuan dari pemerintah untuk penyandang disablitas korban tindak pidana itu, diharapkan bukan hanya dikucurkan pada saat pandemi saja, namun lebih baik jika memang tersedia anggaran khusus di dalam APBN ataupun APBD," tegasnya.
(Baca: Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan)
Lebih lanjut Antonius menyoroti kondisi korban kejahatan yang tidak ditanggung biaya medisnya oleh BPJS Kesehatan. Pada 2020 yang lalu, kata dia, tidak sedikit LPSK menerima permohonan perlindungan bantuan medis dari korban kejahatan setelah ditolak oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 13 orang korban kejahatan yang merupakan penyandang disabilitas selama 2020. Kebanyakan merupakan korban kekerasan seksual.
"Mayoritas dari terlindung tersebut kami berikan program perlindungan berupa pendampingan pada saat menjalani proses hukum, selain itu mereka juga menerima bantuan psikologis, psikososial dan fasilitasi restitusi (ganti rugi dari pelaku)" ujar Antonius melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Sederet Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Salah Satunya soal Laskar FPI)
Dia mengungkapkan, program perlindungan LPSK kepada penyandang difabilitas korban tindak pidana merupakan wujud nyata pelaksanaan International Convention on the Rights of Person with Disability (ICRPD) di Indonesia, khususnya tentang penerapan access to justice.
Antonius membeberkan, meskipun telah mendapatkan beragam program perlindungan dari LPSK, tapi sudah selayaknya pemerintah mulai memikirkan bagaimana kelanjutan para penyandang disabilitas tersebut dalam kehidupan sosialnya ke depan.
Untuk itu, Antonius mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah dapat menyediakan anggaran khusus untuk korban tindak pidana khususnya bagi penyandang disabilitas. LPSK, ujar dia, juga berharap agar pemerintah membuat nomenklatur anggaran yang secara eksplisit menyebutkan peruntukannya untuk korban tindak pidana, bukan dimasukan dalam kategori warga miskin seperti yang terjadi saat ini.
"Bantuan dari pemerintah untuk penyandang disablitas korban tindak pidana itu, diharapkan bukan hanya dikucurkan pada saat pandemi saja, namun lebih baik jika memang tersedia anggaran khusus di dalam APBN ataupun APBD," tegasnya.
(Baca: Penerima BST Kategori Lansia dan Disabilitas di Jakut Bisa Dikuasakan)
Lebih lanjut Antonius menyoroti kondisi korban kejahatan yang tidak ditanggung biaya medisnya oleh BPJS Kesehatan. Pada 2020 yang lalu, kata dia, tidak sedikit LPSK menerima permohonan perlindungan bantuan medis dari korban kejahatan setelah ditolak oleh BPJS Kesehatan di rumah sakit.