LPSK Minta Pemerintah Lebih Peduli Korban Penyandang Disabilitas
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:31 WIB
loading...
LPSK meminta pemerintah lebih peduli terhadap para penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) berharap pemerintah bisa lebih peduli dengan penyandang disabilitas yang menjadi korban tindak pidana .
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 13 orang korban kejahatan yang merupakan penyandang disabilitas selama 2020. Kebanyakan merupakan korban kekerasan seksual.
"Mayoritas dari terlindung tersebut kami berikan program perlindungan berupa pendampingan pada saat menjalani proses hukum, selain itu mereka juga menerima bantuan psikologis, psikososial dan fasilitasi restitusi (ganti rugi dari pelaku)" ujar Antonius melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Sederet Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Salah Satunya soal Laskar FPI)
Dia mengungkapkan, program perlindungan LPSK kepada penyandang difabilitas korban tindak pidana merupakan wujud nyata pelaksanaan International Convention on the Rights of Person with Disability (ICRPD) di Indonesia, khususnya tentang penerapan access to justice.
Antonius membeberkan, meskipun telah mendapatkan beragam program perlindungan dari LPSK, tapi sudah selayaknya pemerintah mulai memikirkan bagaimana kelanjutan para penyandang disabilitas tersebut dalam kehidupan sosialnya ke depan.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan bahwa lembaganya telah memberikan perlindungan kepada kurang lebih 13 orang korban kejahatan yang merupakan penyandang disabilitas selama 2020. Kebanyakan merupakan korban kekerasan seksual.
"Mayoritas dari terlindung tersebut kami berikan program perlindungan berupa pendampingan pada saat menjalani proses hukum, selain itu mereka juga menerima bantuan psikologis, psikososial dan fasilitasi restitusi (ganti rugi dari pelaku)" ujar Antonius melalui siaran pers yang diterima SINDOnews di Jakarta, Rabu (20/1/2021).
(Baca: Sederet Catatan LPSK untuk Calon Kapolri, Salah Satunya soal Laskar FPI)
Dia mengungkapkan, program perlindungan LPSK kepada penyandang difabilitas korban tindak pidana merupakan wujud nyata pelaksanaan International Convention on the Rights of Person with Disability (ICRPD) di Indonesia, khususnya tentang penerapan access to justice.
Antonius membeberkan, meskipun telah mendapatkan beragam program perlindungan dari LPSK, tapi sudah selayaknya pemerintah mulai memikirkan bagaimana kelanjutan para penyandang disabilitas tersebut dalam kehidupan sosialnya ke depan.
Lihat Juga :