Soal Kasus Penembakan 6 Anggota FPI, Komjen Listyo Jawab Begini
Rabu, 20 Januari 2021 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Dimyati juga menyinggung soal keterlibatan Polri dalam insiden penembakan 6 Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020. Begitu juga dengan penindakan demo yang represif.
Baca juga : Khabib Kecil Bergulat dengan Beruang, Remaja Suka Berkelahi Jalanan
“Kejadian lain adanya extra judicial killing di KM 50 pada Desember 2020. Kami Komisi III yang jadi mitra Polri banyak sekali dimintai penjelasan oleh masyarakat soal isu demikian, kenapa penanganana demo represif, pelanggaran prokes sampai dibuntuti, penegakan prokes sampai membuat 6 nyawa melayang,” ujarnya.
(Baca: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan)
Mantan Bupati Pandeglang ini mengaku kesulitan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kejadian-kejadian yang melibatkan Polri tersebut. Untuk itu, dia ingin agar Polri ke depan lebih mengedepankan pendekatan yang professional dan humanis, sehingga Polri yang mengayomi dan melayani lebih dirasakan masyarakat.
“Pasal 1 konstitusi kita, negara kita negara hukum, prinsip supreme of law, equality before the law dan due process of law, mohon penjelasan dari jenderal, adakah desain dari jenderal untuk pendekatan lebih profesional dan humanis, agar tidak lagi terjadi pendekatan yang represif,” tutupnya.
Baca juga : Khabib Kecil Bergulat dengan Beruang, Remaja Suka Berkelahi Jalanan
“Kejadian lain adanya extra judicial killing di KM 50 pada Desember 2020. Kami Komisi III yang jadi mitra Polri banyak sekali dimintai penjelasan oleh masyarakat soal isu demikian, kenapa penanganana demo represif, pelanggaran prokes sampai dibuntuti, penegakan prokes sampai membuat 6 nyawa melayang,” ujarnya.
(Baca: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan)
Mantan Bupati Pandeglang ini mengaku kesulitan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait dengan kejadian-kejadian yang melibatkan Polri tersebut. Untuk itu, dia ingin agar Polri ke depan lebih mengedepankan pendekatan yang professional dan humanis, sehingga Polri yang mengayomi dan melayani lebih dirasakan masyarakat.
“Pasal 1 konstitusi kita, negara kita negara hukum, prinsip supreme of law, equality before the law dan due process of law, mohon penjelasan dari jenderal, adakah desain dari jenderal untuk pendekatan lebih profesional dan humanis, agar tidak lagi terjadi pendekatan yang represif,” tutupnya.
Lihat Juga :