Fit and Proper Test Calon Kapolri, Pendamping Listyo Sigit dan Anggota DPR Dibatasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri tunggal, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Rabu (20/1/2021), pukul 10.00 WIB.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, dari segi mekanisme, tidak ada yang berbeda antara fit and proper test calon Kapolri hari ini, dengan sebelum-sebelumnya. Hanya saja, kali ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19. "Bedanya (fit and proper test) ini di masa pandemi aja," kata Sahroni saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (20/1/2021). Dengan demikian, sambung dia, jumlah pendamping calon Kapolri yang biasanya mencapai puluhan orang, dibatasi hanya 8-9 orang. Begitu juga dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang hadir secara fisik. "Peserta pendamping cakapolri juga sedikit, 8-9 orang. Pimpinan (Komisi III) ber-4, anggota masing-masing fraksi hanya dua orang," terang politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sesuai ketentuan yang diberikan oleh Pimpinan DPR, bahwa ada batas maksimal baik yang melakukan uji kelayakan maupun yang akan diuji oleh Komisi III DPR. "Anggota itu 20 atau 30 persen yang hadir fisik, sisanya virtual, untuk calon Kapolri ditentukan untuk pendampingnya beberapa saja," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021, kemarin. *kiswondari
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, dari segi mekanisme, tidak ada yang berbeda antara fit and proper test calon Kapolri hari ini, dengan sebelum-sebelumnya. Hanya saja, kali ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19. "Bedanya (fit and proper test) ini di masa pandemi aja," kata Sahroni saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (20/1/2021). Dengan demikian, sambung dia, jumlah pendamping calon Kapolri yang biasanya mencapai puluhan orang, dibatasi hanya 8-9 orang. Begitu juga dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang hadir secara fisik. "Peserta pendamping cakapolri juga sedikit, 8-9 orang. Pimpinan (Komisi III) ber-4, anggota masing-masing fraksi hanya dua orang," terang politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sesuai ketentuan yang diberikan oleh Pimpinan DPR, bahwa ada batas maksimal baik yang melakukan uji kelayakan maupun yang akan diuji oleh Komisi III DPR. "Anggota itu 20 atau 30 persen yang hadir fisik, sisanya virtual, untuk calon Kapolri ditentukan untuk pendampingnya beberapa saja," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021, kemarin. *kiswondari
(cip)