Fit and Proper Test Calon Kapolri, Pendamping Listyo Sigit dan Anggota DPR Dibatasi

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:16 WIB
loading...
Fit and Proper Test...
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, dari segi mekanisme, tidak ada yang berbeda antara fit and proper test calon Kapolri hari ini, dengan sebelum-sebelumnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI dijadwalkan akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri tunggal, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo pada hari ini, Rabu (20/1/2021), pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, dari segi mekanisme, tidak ada yang berbeda antara fit and proper test calon Kapolri hari ini, dengan sebelum-sebelumnya. Hanya saja, kali ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19. "Bedanya (fit and proper test) ini di masa pandemi aja," kata Sahroni saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (20/1/2021). Baca juga: Uji Kelayakan Calon Kapolri, Komisi III Dalami Visi Komjen Pol Listyo Sigit

Dengan demikian, sambung dia, jumlah pendamping calon Kapolri yang biasanya mencapai puluhan orang, dibatasi hanya 8-9 orang. Begitu juga dengan pimpinan dan anggota Komisi III DPR yang hadir secara fisik. "Peserta pendamping cakapolri juga sedikit, 8-9 orang. Pimpinan (Komisi III) ber-4, anggota masing-masing fraksi hanya dua orang," terang politikus Partai Nasdem itu. Baca juga: Calon Kapolri Jalani Fit And Proper Test Hari Ini, Makalah Listyo Bakal Jadi Sorotan

Fit and Proper Test Calon Kapolri, Pendamping Listyo Sigit dan Anggota DPR Dibatasi


Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, sesuai ketentuan yang diberikan oleh Pimpinan DPR, bahwa ada batas maksimal baik yang melakukan uji kelayakan maupun yang akan diuji oleh Komisi III DPR. "Anggota itu 20 atau 30 persen yang hadir fisik, sisanya virtual, untuk calon Kapolri ditentukan untuk pendampingnya beberapa saja," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021, kemarin. *kiswondari
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
MAKI Temukan Potensi...
MAKI Temukan Potensi Korupsi dalam Kepemilikan SPPG, Sahroni: Kejagung Wajib Usut!
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Rekomendasi
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Prabowo Panggil Chatib...
Prabowo Panggil Chatib Basri ke Istana, Ada Apa?
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Berita Terkini
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Prabowo Terima Surat...
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved