Ambang Batas Presiden Dipertahankan, Indonesia Harus Belajar dari Pemilu 2019

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:48 WIB
loading...
Ambang Batas Presiden Dipertahankan, Indonesia Harus Belajar dari Pemilu 2019
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan, Indonesia seharusnya bisa belajar dari Pemilu 2019 maupun Pilpres Amerika Serikat (AS) 2020 yang membelah masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan, pasal 187 ayat (1) RUU Pemilihan Umum versi 26 November 2020 mengatur bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden masih akan tetap dipertahankan. Padahal, mestinya kita bisa belajar dari Pemilu 2019 maupun Pilpres Amerika Serikat (AS) 2020 yang sedemikian rupa membelah masyarakat,” kata Titi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (20/1/2021). Polarisasi membuat masyarakat tidak lagi berorientasi pada politik gagasan dan program melainkan dominan dikendalikan faktor emosional.

Hal itu sangat mengancam kohesi sosial dan harmoni masyarakat yang mestinya bisa menerima keragaman pilihan politik. "Oleh karena itu, mestinya dibuka ruang dan akses pada pencalonan yang lebih mudah bagi kader-kader terbaik parpol. Sehingga problem polarisasi dan calon tunggal bisa kita hindari," tuturnya.

Titi mengatakan, calon tunggal itu adalah persoalan hilir, masalah hulunya adalah akses pada pencalonan. Dan keran pencalonan perlu dibuka sehingga figur-figur terbaik bisa menjadi bagian dari kompetisi dengan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, tidak perlu takut akan banyak capres dan cawapres, karena partai pasti akan didorong berkoalisi secara alamiah untuk memperkuat potensi calon yang mereka usung. Baginya, tidak mudah untuk bisa menjadi parpol peserta pemilu, apalagi persyaratan untuk menjadi parpol peserta pemilu sangat berat dan kompleks.

"Untuk memastikan parpol peserta pemilu memang memenuhi persyaratan yang ada maka verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu harus dipastikan berjalan benar dan konsisten sesuai UU Pemilu," papar Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah ini.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia yang sangat beragam ini tidak cocok apabila didekati dengan pilihan yang terbatas. Dampaknya adalah polarisasi yang bisa melemahkan kesatuan dan persatuan bangsa. Relasi antara pemilih dan orang yang dipilih akhirnya tidak mampu melahirkan sistem kontrol yang efektif karena dilandasi faktor emosional yang dominan, yaitu suka atau tidak suka.

"Bukan lagi berbasis kinerja ataupun performa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan fenomena itu tidak lepas akibat keterbelahan yang diakibatkan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden seperti Pemilu 2019 lalu," pungkas dia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)