Ambang Batas Presiden Dipertahankan, Indonesia Harus Belajar dari Pemilu 2019

Rabu, 20 Januari 2021 - 07:48 WIB
loading...
Ambang Batas Presiden...
Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menyatakan, Indonesia seharusnya bisa belajar dari Pemilu 2019 maupun Pilpres Amerika Serikat (AS) 2020 yang membelah masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan, pasal 187 ayat (1) RUU Pemilihan Umum versi 26 November 2020 mengatur bahwa Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Dengan demikian ambang batas pencalonan presiden masih akan tetap dipertahankan. Padahal, mestinya kita bisa belajar dari Pemilu 2019 maupun Pilpres Amerika Serikat (AS) 2020 yang sedemikian rupa membelah masyarakat,” kata Titi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (20/1/2021). Polarisasi membuat masyarakat tidak lagi berorientasi pada politik gagasan dan program melainkan dominan dikendalikan faktor emosional. Baca juga: Perludem Nilai Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Tak Jelas Tujuannya

Hal itu sangat mengancam kohesi sosial dan harmoni masyarakat yang mestinya bisa menerima keragaman pilihan politik. "Oleh karena itu, mestinya dibuka ruang dan akses pada pencalonan yang lebih mudah bagi kader-kader terbaik parpol. Sehingga problem polarisasi dan calon tunggal bisa kita hindari," tuturnya. Baca juga: Presidential Threshold 30%, Jimly Asshiddiqie: Bisa Calon Tunggal

Titi mengatakan, calon tunggal itu adalah persoalan hilir, masalah hulunya adalah akses pada pencalonan. Dan keran pencalonan perlu dibuka sehingga figur-figur terbaik bisa menjadi bagian dari kompetisi dengan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, tidak perlu takut akan banyak capres dan cawapres, karena partai pasti akan didorong berkoalisi secara alamiah untuk memperkuat potensi calon yang mereka usung. Baginya, tidak mudah untuk bisa menjadi parpol peserta pemilu, apalagi persyaratan untuk menjadi parpol peserta pemilu sangat berat dan kompleks.

"Untuk memastikan parpol peserta pemilu memang memenuhi persyaratan yang ada maka verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu harus dipastikan berjalan benar dan konsisten sesuai UU Pemilu," papar Wakil Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah ini.

Di sisi lain, masyarakat Indonesia yang sangat beragam ini tidak cocok apabila didekati dengan pilihan yang terbatas. Dampaknya adalah polarisasi yang bisa melemahkan kesatuan dan persatuan bangsa. Relasi antara pemilih dan orang yang dipilih akhirnya tidak mampu melahirkan sistem kontrol yang efektif karena dilandasi faktor emosional yang dominan, yaitu suka atau tidak suka.

"Bukan lagi berbasis kinerja ataupun performa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan fenomena itu tidak lepas akibat keterbelahan yang diakibatkan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden seperti Pemilu 2019 lalu," pungkas dia.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
GKSR Minta Revisi UU...
GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Kader Partai Berkarya...
Kader Partai Berkarya Diminta Mendukung Agenda Pembangunan Nasional
Era Ketua DPC PKB Asal...
Era Ketua DPC PKB Asal Dipilih Sudah Berakhir, Gus Halim: Semua Harus Lulus UKK
Eks Pj Sekda Kupang...
Eks Pj Sekda Kupang Gabung Perindo NTT, Konsolidasi Politik Diperkuat dan Target Rebut Kembali Basis Politik
Pungutan Perpisahan...
Pungutan Perpisahan Dinilai Bebani Orang Tua, Legislator Perindo Minta Disdik Kota Medan Bertindak
Partai Kecoak Siap Protes...
Partai Kecoak Siap Protes Jalanan di India, Miliki Jutaan Pengikut dalam Sekejap
Partai Kecoa Viral di...
Partai Kecoa Viral di India, 350.000 Orang Sudah Mendaftar, Syarat Anggota: Pengangguran dan Malas
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina PSI Banten Minta Seluruh Kader Berkegiatan Bersama Masyarakat
Rekomendasi
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
Meski AS-Iran Musuh...
Meski AS-Iran Musuh Bebuyutan, Trump Ingin Bertemu Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved