Praperadilan Penembakan Anggota FPI, Komnas HAM: Belum Ada Pemberitahuan
Selasa, 19 Januari 2021 - 01:45 WIB
loading...
A
A
A
Jika sudah ada pemberitahuan tersebut, Komnas HAM juga akan menindaklanjuti terlebih dahulu apa yang menjadi gugatan dari pihak pemohon. "Kita lihat dan mempelajari dulu materi gugatan yang ada," pungkasnya.
(Baca: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK)
Sidang perdana praperadilan soal penangkapan dan penembakan Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.
"Ini ke mana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" tanya Hakim Ahmad kepada kuasa hukum pemohon, di ruang sidang PN Jaksel, Senin (18/1/2021).
(Baca: Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Pengacara Tempuh Judicial Review ke MK)
Sidang perdana praperadilan soal penangkapan dan penembakan Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya berlangsung singkat, Senin (18/1/2021). Sidang berlangsung kurang dari 30 menit.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal Ahmad Suhel. Pada kesempatan itu dia sempat mempertanyakan polisi dan Komnas HAM selaku termohon tidak hadir.
"Ini ke mana (pihak termohon) tidak hadir, ada berkomunikasi dengan saudara (pemohon)?" tanya Hakim Ahmad kepada kuasa hukum pemohon, di ruang sidang PN Jaksel, Senin (18/1/2021).
(muh)
Lihat Juga :