Butuh Kebijakan Nasional Layanan Kesehatan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana
Jum'at, 15 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk alokasi anggaran khusus bagi korban dalam pemulihan atau rehabilitasi medis, psikologis, dan psikosial terhadap korban pemerintah pusat dan daerah harus mengalokasikan secara khusus anggaran untuk korban kejahatan," tegasnya.
Baca juga: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator
Hasto menambahkan, ada peluang bagi LPSK untuk meningkatkan anggaran 2021. Berikutnya LPSK juga telah dan sedang menyusun program prioritas atau kegiatan prioritas negara melalui rencana penguatan perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas. Dia memastikan, LPSK akan tetap bekerja dengan maksimal di tengah berbagai tantangan dan keterbatasan. "Meskipun tertatih LPSK tetap optimis pada 2021, LPSK akan makin dirasakan oleh saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," katanya.
Baca juga: LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator
Hasto menambahkan, ada peluang bagi LPSK untuk meningkatkan anggaran 2021. Berikutnya LPSK juga telah dan sedang menyusun program prioritas atau kegiatan prioritas negara melalui rencana penguatan perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas. Dia memastikan, LPSK akan tetap bekerja dengan maksimal di tengah berbagai tantangan dan keterbatasan. "Meskipun tertatih LPSK tetap optimis pada 2021, LPSK akan makin dirasakan oleh saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," katanya.
(zik)
Lihat Juga :