Butuh Kebijakan Nasional Layanan Kesehatan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana

Jum'at, 15 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
A A A
Ketentuan itu mengatur bahwa pelayanan kesehatan bagi korban empat jenis tindak pidana sudah tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Empat jenis tindak pidana tersebut yakni korban kekerasan seksual, korban terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, dan korban tindak pidana penganiayaan. Dengan berlakunya ketentuan itu, tanggung jawabnya beralih ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ).

Hasto melanjutkan, ada juga Perpres Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Dengan Perpres ini, tutur dia, memberikan pijakan bagi penguatan LPSK dalam penanganan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban anak. Hal tersebut, kata dia, termasuk jaminan keselamatan bagi anak dalam bentuk perlindungan harus dilaksanakan oleh LPSK.

"Tentu LPSK harus mampu untuk menjadi payung besar dan mengoordinir lembaga-lembaga pemberi layanan di daerah, agar jangkauan perlindungan terhadap anak saksi dan anak korban dapat terlaksana secara komprehensif," paparnya.

Dia membeberkan, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, LPSK menyusun program perlindungan dalam enam bentuk. Satu, perlindungan fisik. Dua, pemenuhan hak prosedural. Tiga, perlindungan hukum. Empat, dukungan pembiayaan. Lima, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Enam, fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Dalam konteks pemenuhan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban tindak pidana atau korban kejahatan, ujar Hasto, pemenuhannya terbentur dengan keterbatasan atau minimnya anggaran LPSK. Meski begitu, kata dia, LPSK melakukan sejumlah terobosan seperti dituangkan dalam "Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020". Di sisi lain, bagi LPSK, semestinya harusnya pemerintah serius memberikan alokasi anggaran tersendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
JKN di Ujung Tanduk:...
JKN di Ujung Tanduk: Risiko Gagal Bayar yang Tidak Boleh Dibiarkan
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
Rekomendasi
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Total 27 Hari, Hari...
Total 27 Hari, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved