Butuh Kebijakan Nasional Layanan Kesehatan dan Pemulihan Korban Tindak Pidana
Jum'at, 15 Januari 2021 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Ketentuan itu mengatur bahwa pelayanan kesehatan bagi korban empat jenis tindak pidana sudah tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Empat jenis tindak pidana tersebut yakni korban kekerasan seksual, korban terorisme, korban tindak pidana perdagangan orang, dan korban tindak pidana penganiayaan. Dengan berlakunya ketentuan itu, tanggung jawabnya beralih ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK ).
Hasto melanjutkan, ada juga Perpres Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Dengan Perpres ini, tutur dia, memberikan pijakan bagi penguatan LPSK dalam penanganan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban anak. Hal tersebut, kata dia, termasuk jaminan keselamatan bagi anak dalam bentuk perlindungan harus dilaksanakan oleh LPSK.
"Tentu LPSK harus mampu untuk menjadi payung besar dan mengoordinir lembaga-lembaga pemberi layanan di daerah, agar jangkauan perlindungan terhadap anak saksi dan anak korban dapat terlaksana secara komprehensif," paparnya.
Dia membeberkan, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, LPSK menyusun program perlindungan dalam enam bentuk. Satu, perlindungan fisik. Dua, pemenuhan hak prosedural. Tiga, perlindungan hukum. Empat, dukungan pembiayaan. Lima, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Enam, fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Dalam konteks pemenuhan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban tindak pidana atau korban kejahatan, ujar Hasto, pemenuhannya terbentur dengan keterbatasan atau minimnya anggaran LPSK. Meski begitu, kata dia, LPSK melakukan sejumlah terobosan seperti dituangkan dalam "Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020". Di sisi lain, bagi LPSK, semestinya harusnya pemerintah serius memberikan alokasi anggaran tersendiri.
Hasto melanjutkan, ada juga Perpres Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi. Dengan Perpres ini, tutur dia, memberikan pijakan bagi penguatan LPSK dalam penanganan perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban anak. Hal tersebut, kata dia, termasuk jaminan keselamatan bagi anak dalam bentuk perlindungan harus dilaksanakan oleh LPSK.
"Tentu LPSK harus mampu untuk menjadi payung besar dan mengoordinir lembaga-lembaga pemberi layanan di daerah, agar jangkauan perlindungan terhadap anak saksi dan anak korban dapat terlaksana secara komprehensif," paparnya.
Dia membeberkan, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, LPSK menyusun program perlindungan dalam enam bentuk. Satu, perlindungan fisik. Dua, pemenuhan hak prosedural. Tiga, perlindungan hukum. Empat, dukungan pembiayaan. Lima, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Enam, fasilitasi restitusi dan kompensasi.
Dalam konteks pemenuhan bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial bagi saksi dan korban tindak pidana atau korban kejahatan, ujar Hasto, pemenuhannya terbentur dengan keterbatasan atau minimnya anggaran LPSK. Meski begitu, kata dia, LPSK melakukan sejumlah terobosan seperti dituangkan dalam "Laporan Kinerja LPSK Tahun 2020". Di sisi lain, bagi LPSK, semestinya harusnya pemerintah serius memberikan alokasi anggaran tersendiri.
Lihat Juga :