LPSK Inisiasi Penerbitan Perpres Perlindungan Justice Collaborator
Jum'at, 15 Januari 2021 - 16:06 WIB
loading...
A
A
A
Refleksi ini mengangkat tajuk "Separuh Nafas Perlindungan Saksi dan Korban di Tengah Pandemi: LPSK Menolak Menyerah". Acara dihadiri juga empat pembicara dan perempuan korban kejahatan seksual yang dilindungi LPSK berinisial TW.
Empat pembicara yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Hasto melanjutkan, harus diakui pada 2020 angka permohonan saksi dan pelapor kasus korupsi yang ditangani LPSK jauh menurun dari sebelumnya. Penurunan ini menjadi catatan penting bagi LPSK. Pasalnya kata dia, berdirinya LPSK salah satu fondasinya adalah perlindungan terhadap saksi korupsi. "Saksi atau pelapor kasus korupsi rentan mendapatkan intimidasi seperti pengucilan atau tekanan psikologis, serangan balik atau laporan balik, ancaman jiwa, termasuk juga ancaman terhadap pekerjaan," paparnya.
Dia membeberkan, untuk perlindungan saksi dan pelapor duagan korupsi maka LPSK terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan para penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musababnya sampai saat ini, ujar dia, masih ada ketidaksepahaman ihwal pemberian JC.
Di antaranya, kata Hasto, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban jelas bahwa untuk pemberian JC harus ada rekomendasi dari LPSK. Di sisi lain, ujar Hasto, ada beberapa rekomendasi JC terhadap terdakwa yang diberikan LPSK ke Penuntut Umum tetapi tidak dimasukkan ke dalam surat tuntutan. Padahal berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban rekomendasi JC dari LPSK harus dimasukkan Penuntut Umum ke dalam surat tuntutan. "Koordinasi dan sinergi dengan penegak hukum akan terus kami lakukan, termasuk KPK untuk JC tersebut sampai juga pemberian perlindungan bagi mereka," ucap Hasto.
Empat pembicara yakni pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu, Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.
Hasto melanjutkan, harus diakui pada 2020 angka permohonan saksi dan pelapor kasus korupsi yang ditangani LPSK jauh menurun dari sebelumnya. Penurunan ini menjadi catatan penting bagi LPSK. Pasalnya kata dia, berdirinya LPSK salah satu fondasinya adalah perlindungan terhadap saksi korupsi. "Saksi atau pelapor kasus korupsi rentan mendapatkan intimidasi seperti pengucilan atau tekanan psikologis, serangan balik atau laporan balik, ancaman jiwa, termasuk juga ancaman terhadap pekerjaan," paparnya.
Dia membeberkan, untuk perlindungan saksi dan pelapor duagan korupsi maka LPSK terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan para penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Musababnya sampai saat ini, ujar dia, masih ada ketidaksepahaman ihwal pemberian JC.
Di antaranya, kata Hasto, berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban jelas bahwa untuk pemberian JC harus ada rekomendasi dari LPSK. Di sisi lain, ujar Hasto, ada beberapa rekomendasi JC terhadap terdakwa yang diberikan LPSK ke Penuntut Umum tetapi tidak dimasukkan ke dalam surat tuntutan. Padahal berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban rekomendasi JC dari LPSK harus dimasukkan Penuntut Umum ke dalam surat tuntutan. "Koordinasi dan sinergi dengan penegak hukum akan terus kami lakukan, termasuk KPK untuk JC tersebut sampai juga pemberian perlindungan bagi mereka," ucap Hasto.
(cip)
Lihat Juga :