Hari Ini Habib Rizieq Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Swab
Jum'at, 15 Januari 2021 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, Habib Rizieq, Hanif Alatas dan Andi Tatat dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab Habib Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4/1984 rentang Wabah Penyakit. Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat 2 berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
(Baca:Ruang Tahanan Dipindah, Ini Pesan Habib Rizieq saat Tiba di Rutan Bareskrim)
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4/1984 rentang Wabah Penyakit. Pasal 14 Ayat 1 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Pasal 14 ayat 2 berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.
(Baca:Ruang Tahanan Dipindah, Ini Pesan Habib Rizieq saat Tiba di Rutan Bareskrim)
Sementara Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Lihat Juga :