Konsolidasi Nahdliyin dan Jihad Fatayat NU Mengawal RUU PKS

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:02 WIB
loading...
Konsolidasi Nahdliyin...
Webinar PP Fatayat NU dengan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU, Kamis (14/01/2021). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengusulan kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS ) agar masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 adalah jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia.

(Baca juga: Ketua Nahdlatul Ulama Jawa Barat: RUU Larangan Minol Disahkan, Lebih Cepat Lebih Bagus)

Ketum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Erma Rini menegaskan, komitmen tersebut dalam sesi Webinar PP Fatayat NU dengan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU, Kamis (14/01/2021).

(Baca juga: Corona Masih Melanda, PBNU Tunda Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama)

Webinar ini diikuti Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, dan stake hoder proses kunci lahirnya RUU PKS , Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori, serta Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah.

"Sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) tidak lelah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat. RUU ini jawaban kongkrit agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum," ujar Anggia.

Menurut Mbak Anggi, begitu ia biasa disapa, keprihatinan mengenai menanjaknya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya.

"Fatayat NU sebagai ormas Islam dan bagian penting keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) melakukan langkah koordinasi, sinergi dan konsolidasi Bersama badan otonom dalam KBNU dan Pengurus Wilayah Fatayat NU se-Indonesia dalam menyatukan persepsi mengenai urgensi hadirnya Undang-Undang yang memayungi secara komprehenship, penanganan maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak," jelasnya.

Anggia menjelaskan, sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisir ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU.

"Konsolidasi nahdliyyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana," katanya.

Dalam pandangan Anggia, RUU ini telah melalui kajian mendalam, naskah akademiknya juga intens diperbaiki agar tetap relevan dan kontekstual.

"Secara payung kelembagaan, langkah Fatayat NU didukung penuh melalui Hasil Munas dan Konbes NU di Kota Banjar, Jabar, pada Pebruari 2019 yang sepakat mendorong pembahasan RUU PKS di DPR," ujarnya.

Anggia menyatakan, akan dengan sekuat tenaga mengoptimalkan potensi yang ada, baik secara politik maupun sosial kemasyarakatan untuk memperjuangkan RUU PKS.

"Kejahatan seksual dalam berbagai bentuknya dan ekses negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jihad ini insyaallah akan istiqomah diperjuangkan Fatayat NU. Mohon doanya," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2412 seconds (0.1#10.140)