Kasus Gratifikasi 2011-2017, Rumah Dinas Wali Kota Batu Digeledah KPK 

Kamis, 14 Januari 2021 - 16:58 WIB
loading...
Kasus Gratifikasi 2011-2017, Rumah Dinas Wali Kota Batu Digeledah KPK 
Setelah tiga dinas, KPK kembali menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu dalam kaitan penyidikan dugaan gratifikasi di Pemkot Batu 2011-2017. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Kamis (4/1/2021). Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang tak lain adalah suami Dewanti.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu, Jawa Timur tersebut, dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan gratifikasi di Pemkot Batu pada 2011-2017.

"Hari ini Kamis (14/1/2021), tim penyidik KPK kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Wali Kota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/1/2021).

(Baca:Tiga Dinas Digeledah Penyidik KPK, Wali Kota Batu Mengaku Tak Tahu)

Belum diketahui apa saja yang diamankan tim penyidik dari penggeledahan di dua lokasi tersebut. Ali akan mengumumkan setelah penyidik rampung menggeledah dua lokasi tersebut. "Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Toko Nusantara di Kota Batu Malang, pada Rabu, 13 Januari 2021, kemarin. Namun, penyidik gagal menemukan bukti tambahan dari lokasi tersebut."Selama proses penggeledahan di tempat tersebut, sementara ini belum ditemukan barang bukti yang terkait dengan perkara," ucap Ali.

(Baca:Dalami Kasus Gratifikasi, KPK Geledah Dua Tempat di Kota Batu Malang)

Saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi yang dikembangkan dari kasus suap mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.Wali Kota asal PDIP divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)