MK: Pemberian Tunjangan Guru-Dosen Hak Konstitusional dan Kewajiban Presiden

Kamis, 14 Januari 2021 - 19:26 WIB
loading...
A A A
Pasalnya, pada satu sisi pemohon menyatakan norma-norma a quo konstitusional bersyarat tetap di sisi lain memohon agar norma-norma a quo bertentangan dengan UUD 1945. Tidak hanya itu lanjut Suhartoyo, jika pemohon menghendaki setara dengan setara satu kali gaji pokok dan setara dua kali gaji pokok diberikan pemaknaan baru, maka mestinya dikemukakan makna baru yang dikehendaki pemohon sehingga norma tersebut menjadi konstitusional sesuai dengan penalaran pemohon.

Tapi dalam posita pemohon tidak dikemukakan rumusan norma baru tersebut terhadap setara setara dengan satu kali gaji pokok atau dua kali gaji pokok. Suhartoyo mengungkapkan, pemohon malah menghendaki Presiden tidak berkewajiban memenuhi kewajiban sebagaimana Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen. "Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur, karena tidak memenuhi syarat formal permohonan," ujar Suhartoyo.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan di atas maka atas permohonan pemohon Mahkamah menyimpulkan tiga hal. Satu, Mahkamah berwenang mengadili perkara q quo. Dua, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Tiga, pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas hakim konstitusi Anwar saat pengucapan amar putusan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Gubernur Sultra Pastikan...
Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Rekomendasi
Menkeu AS Sebut Zelensky...
Menkeu AS Sebut Zelensky Bajingan Kecil Bertingkah seperti Mr Bean yang Sakau
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved