MK: Pemberian Tunjangan Guru-Dosen Hak Konstitusional dan Kewajiban Presiden
Kamis, 14 Januari 2021 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya, pada satu sisi pemohon menyatakan norma-norma a quo konstitusional bersyarat tetap di sisi lain memohon agar norma-norma a quo bertentangan dengan UUD 1945. Tidak hanya itu lanjut Suhartoyo, jika pemohon menghendaki setara dengan setara satu kali gaji pokok dan setara dua kali gaji pokok diberikan pemaknaan baru, maka mestinya dikemukakan makna baru yang dikehendaki pemohon sehingga norma tersebut menjadi konstitusional sesuai dengan penalaran pemohon.
Tapi dalam posita pemohon tidak dikemukakan rumusan norma baru tersebut terhadap setara setara dengan satu kali gaji pokok atau dua kali gaji pokok. Suhartoyo mengungkapkan, pemohon malah menghendaki Presiden tidak berkewajiban memenuhi kewajiban sebagaimana Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen. "Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur, karena tidak memenuhi syarat formal permohonan," ujar Suhartoyo.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan di atas maka atas permohonan pemohon Mahkamah menyimpulkan tiga hal. Satu, Mahkamah berwenang mengadili perkara q quo. Dua, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Tiga, pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas hakim konstitusi Anwar saat pengucapan amar putusan.
Tapi dalam posita pemohon tidak dikemukakan rumusan norma baru tersebut terhadap setara setara dengan satu kali gaji pokok atau dua kali gaji pokok. Suhartoyo mengungkapkan, pemohon malah menghendaki Presiden tidak berkewajiban memenuhi kewajiban sebagaimana Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen. "Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur, karena tidak memenuhi syarat formal permohonan," ujar Suhartoyo.
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dari pemeriksaan persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana disebutkan di atas maka atas permohonan pemohon Mahkamah menyimpulkan tiga hal. Satu, Mahkamah berwenang mengadili perkara q quo. Dua, permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Tiga, pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan. "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas hakim konstitusi Anwar saat pengucapan amar putusan.
(cip)
Lihat Juga :