Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas
loading...

Arief Budiman telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU dalam sidang yang dilaksanakan DKPP. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Arief Budiman telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief dicopot dari jabatan karena diduga melanggar kode etik saat hadir di sidang gugatan yang dilakukan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik yang menggugat Surat presiden di PTUN.
Menanggapi putusan ini, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, kasus pencopotan Arief merupakan efek dari ketidakjelasan batasan final dan mengikat dalam UU tentang sifat putusan DKPP.
"Sekali pun sudah dinyatakan bahwa keputusan DKPP final tapi kenyataanya masih bisa digugat di PTUN. Sekali pun pintu masuknya dari aspek SK Presiden. Akibatnya terjadi saling menafikan yang bukan berujung pada penyelesaian tapi keruwetan," kata Ray saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/1/2021). (Baca juga: DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI )
Ray melanjutkan, salah satu keruwetannya seperti yang terjadi saat ini. Ketua KPU dipandang melampaui kewenangan jabatan karena dinilai mengaktifkan kembali saudari Evi. Padahal, putusan DKPP tetap seperti semula bahwa saudari Evi sudah dinyatakan diberhentikan. Akibatnya, maju kena mundur kena.
Baca juga: Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Menanggapi putusan ini, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, kasus pencopotan Arief merupakan efek dari ketidakjelasan batasan final dan mengikat dalam UU tentang sifat putusan DKPP.
"Sekali pun sudah dinyatakan bahwa keputusan DKPP final tapi kenyataanya masih bisa digugat di PTUN. Sekali pun pintu masuknya dari aspek SK Presiden. Akibatnya terjadi saling menafikan yang bukan berujung pada penyelesaian tapi keruwetan," kata Ray saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/1/2021). (Baca juga: DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI )
Ray melanjutkan, salah satu keruwetannya seperti yang terjadi saat ini. Ketua KPU dipandang melampaui kewenangan jabatan karena dinilai mengaktifkan kembali saudari Evi. Padahal, putusan DKPP tetap seperti semula bahwa saudari Evi sudah dinyatakan diberhentikan. Akibatnya, maju kena mundur kena.
Baca juga: Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham
Lihat Juga :