Wapres: Disabilitas Masih Kesulitan Akses Haknya sebagai Warga Negara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut masih ada laporan dari masyarakat bahwa penyandang disabilitas di Tanah Air masih merasa sulit mengakses haknya sebagai warga negara. Menurutnya hal ini akan menghambat terwujudnya persamaan hak sesama warga negara.
“Saya mendapat informasi dari masyarakat, tentang masih adanya kesulitan yang dirasakan penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara. Hal ini dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi,” katanya dalam acara dialog Indonesia inklusi, Kamis (14/1/2021). (Baca juga: Menaker Dorong Pemda Buat Layanan Disabilitas)
Terkait hal ini Maruf meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak di wilayahnya. Baik dari unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat. “(Ini) untuk mendukung secara optimal program-program inklusi bagi penyandang disabilitas. Seperti pendidikan berbasis inklusi, penyediaan dan perluasan kesempatan kerja baik pada sektor formal maupun informal, aksesibilitas terhadap fasilitas umum, akses kesehatan, komunikasi dan informasi, persamaan hak sebagai konsumen, partisipasi di bidang hukum dan politik, serta bidang-bidang lainnya,” paparnya. (Baca juga: Sandiaga: Penyandang Disabilitas Perlu Akses untuk Buka Peluang Usaha)
Pada kesempatan itu Ma’ruf juga mengatakan pemerintah telah menerbitkan Perpres No.68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pembentukan komisi ini diharapkan mampu mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang keanggotaannya mengakomodir peran aktif unsur disabilitas diharapkan mampu menyusun berbagai rencana aksi dan menyelenggarakan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tuturnya.
“Saya mendapat informasi dari masyarakat, tentang masih adanya kesulitan yang dirasakan penyandang disabilitas dalam mengakses dan menikmati haknya sebagai warga negara. Hal ini dapat menghambat perwujudan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi,” katanya dalam acara dialog Indonesia inklusi, Kamis (14/1/2021). (Baca juga: Menaker Dorong Pemda Buat Layanan Disabilitas)
Terkait hal ini Maruf meminta pemerintah daerah agar dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak di wilayahnya. Baik dari unsur pemerintah, swasta maupun masyarakat. “(Ini) untuk mendukung secara optimal program-program inklusi bagi penyandang disabilitas. Seperti pendidikan berbasis inklusi, penyediaan dan perluasan kesempatan kerja baik pada sektor formal maupun informal, aksesibilitas terhadap fasilitas umum, akses kesehatan, komunikasi dan informasi, persamaan hak sebagai konsumen, partisipasi di bidang hukum dan politik, serta bidang-bidang lainnya,” paparnya. (Baca juga: Sandiaga: Penyandang Disabilitas Perlu Akses untuk Buka Peluang Usaha)
Pada kesempatan itu Ma’ruf juga mengatakan pemerintah telah menerbitkan Perpres No.68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND). Pembentukan komisi ini diharapkan mampu mengadvokasi pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas yang keanggotaannya mengakomodir peran aktif unsur disabilitas diharapkan mampu menyusun berbagai rencana aksi dan menyelenggarakan advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tuturnya.
(cip)