Dipilih Jokowi, Komjen Listyo Sigit Pecahkan Rekor Kapolri Termuda
Kamis, 14 Januari 2021 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, diharapkan polri tetap solid dan kompak di bawah kepemimpinan Sigit. Di sisi lain, paradigma senioritas tidak menjadi kendala dalam membangun institusi Polri ke depan yang lebih profesional, tegas dan berintegritas.
Baca juga : Iran Mulai Riset Bahan Bakar Nuklir Berbasis Logam Uranium
Ia menuturkan, sejumlah tantangan yang dihadapi polri ke depan adalah masih rendahnya tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Polri. Penegakan hukum ke depan harus tajam ke bawah dan tajam ke atas. Ketegasan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum menjadi tantangan klasik yang harus dijawab kapolri baru.
Selain itu, tantangan terhadap gerakan ideologi transnasional yang merongrong ideologi negara harus menjadi perhatian serius. Di bawah kepemimpinan Listyo, Polri ke depan harus menaikkan tensi untuk menindak tegas semua kelompok yang merongrong ideologi negara dan ormas yang mengganggu ketertiban dan kentraman masyarakat.
Bca juga : Demi Negara, Sandi Tinggalkan Liburan Keluarga Akhir Tahun 2020
"Sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan wewenang Polri sebagaimana Pasal 13 disebutkan, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga : Iran Mulai Riset Bahan Bakar Nuklir Berbasis Logam Uranium
Ia menuturkan, sejumlah tantangan yang dihadapi polri ke depan adalah masih rendahnya tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Polri. Penegakan hukum ke depan harus tajam ke bawah dan tajam ke atas. Ketegasan tanpa pandang bulu dalam penegakan hukum menjadi tantangan klasik yang harus dijawab kapolri baru.
Selain itu, tantangan terhadap gerakan ideologi transnasional yang merongrong ideologi negara harus menjadi perhatian serius. Di bawah kepemimpinan Listyo, Polri ke depan harus menaikkan tensi untuk menindak tegas semua kelompok yang merongrong ideologi negara dan ormas yang mengganggu ketertiban dan kentraman masyarakat.
Bca juga : Demi Negara, Sandi Tinggalkan Liburan Keluarga Akhir Tahun 2020
"Sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas dan wewenang Polri sebagaimana Pasal 13 disebutkan, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :