Dipilih Jokowi, Komjen Listyo Sigit Pecahkan Rekor Kapolri Termuda
Kamis, 14 Januari 2021 - 13:22 WIB
loading...
A
A
A
Karenanya, jika Listyo Prabowo jadi Kapolri, maka sejarah saat Tito Karnavian menjadi kapolri akan terulang. Bahkan Listyo Prabowo berpotensi pecahkan rekor Tito Karnavian sebagai Kapolri Termuda. Karyono mengatakan, Tito ketika dilantik menjadi Kapolri pada 3 Juli 2016, berusia 51 tahun, 9 bulan. Tito lahir 26 Oktober 1964. Sedangkan Listyo Sigit Prabowo lahir 5 Mei 1969.
Baca juga : Kejagung Buka Hotline Pengaduan, Aktivis Minta Tangkap Jaksa Nakal
"Usia Listyo saat dilantik menjadi Kapolri pada awal Februari nanti sekitar 51 tahun 8 bulan. Saat itu, Tito yang angkatan Akpol 1987 itu memotong beberap generasi di internal Polri. Pun demikian mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini juga melompati empat angkatan, yaitu Akpol 87, 88, 89, dan 90," katanya.
Baca juga: Pesan PBNU ke Komjen Listyo Sigit: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Namun demikian, lanjutnya, kewenangan mengangkat dan memberhentikan kapolri ada di presiden dengan persetujuan DPR. Terlebih, dari segi persyaratan, Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan kepangkatan. Hanya dia melompati beberapa angkatan.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri, Sikap PKS dan Demokrat Ditunggu
"Tapi dari aspek kapabilitas, integritas, loyalitas dan pengalaman sudah memadai. Oleh karenanya, langkah Presiden Jokowi mengajukan satu nama Listyo Sigit Prabowo sudah memenuhi syarat dan ketentuan," tuturnya.
Baca juga : Kejagung Buka Hotline Pengaduan, Aktivis Minta Tangkap Jaksa Nakal
"Usia Listyo saat dilantik menjadi Kapolri pada awal Februari nanti sekitar 51 tahun 8 bulan. Saat itu, Tito yang angkatan Akpol 1987 itu memotong beberap generasi di internal Polri. Pun demikian mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini juga melompati empat angkatan, yaitu Akpol 87, 88, 89, dan 90," katanya.
Baca juga: Pesan PBNU ke Komjen Listyo Sigit: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Namun demikian, lanjutnya, kewenangan mengangkat dan memberhentikan kapolri ada di presiden dengan persetujuan DPR. Terlebih, dari segi persyaratan, Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan kepangkatan. Hanya dia melompati beberapa angkatan.
Baca juga: Jokowi Tunjuk Listyo Sigit Jadi Calon Kapolri, Sikap PKS dan Demokrat Ditunggu
"Tapi dari aspek kapabilitas, integritas, loyalitas dan pengalaman sudah memadai. Oleh karenanya, langkah Presiden Jokowi mengajukan satu nama Listyo Sigit Prabowo sudah memenuhi syarat dan ketentuan," tuturnya.
Lihat Juga :