Ketua KPU Arief Budiman Dicopot, Perludem: Putusan DKPP Terlalu Jauh
Kamis, 14 Januari 2021 - 12:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga : Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi
Termasuk juga, kata dia, DKPP tidak bisa menyimpulkan keputusan presiden yang mencabut Keputusan Presiden sebelumnya atas permberhentian Evi, setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan Evi.Baca juga: JPPR Anggap Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Terlalu Berlebihan
Dalam hal ini, lanjut Fadli, DKPP dianggap melakukan kesimpulan atas kepres itu tanpa ada upaya klarifikasi atau memanggil pihak sekretariat negara ke persidangan.
Selain itu di dalam putusan tersebut jika diikuti cara berpikir DKPP, kata dia, akan menimbulkan kebuntuan dan ketidakpastian hukum baru. Sebab DKPP menghendaki Evi tidak dikembalikan sebagai anggota KPU. Sementara, presiden sudah mencabut SK pemberhetian Evi.
"Ini akan jadi soal. Bagaimana posisi evi? Dan paling penting tentu saja, bagaimana pengisian anggota KPU RI yang harusnya 7 orang. Aneh menurut saya putusan (DKPP) ini," katanya.
Termasuk juga, kata dia, DKPP tidak bisa menyimpulkan keputusan presiden yang mencabut Keputusan Presiden sebelumnya atas permberhentian Evi, setelah PTUN Jakarta memenangkan gugatan Evi.Baca juga: JPPR Anggap Sanksi Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Terlalu Berlebihan
Dalam hal ini, lanjut Fadli, DKPP dianggap melakukan kesimpulan atas kepres itu tanpa ada upaya klarifikasi atau memanggil pihak sekretariat negara ke persidangan.
Selain itu di dalam putusan tersebut jika diikuti cara berpikir DKPP, kata dia, akan menimbulkan kebuntuan dan ketidakpastian hukum baru. Sebab DKPP menghendaki Evi tidak dikembalikan sebagai anggota KPU. Sementara, presiden sudah mencabut SK pemberhetian Evi.
"Ini akan jadi soal. Bagaimana posisi evi? Dan paling penting tentu saja, bagaimana pengisian anggota KPU RI yang harusnya 7 orang. Aneh menurut saya putusan (DKPP) ini," katanya.
(dam)
Lihat Juga :