Kuasa Hukum KPCDI Dorong Pemerintah Perbaiki BPJS Kesehatan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 11:48 WIB
loading...
Kuasa hukum KPCDI dorong pemerintah perbaiki BPJS Kesehatan. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Penggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak mengerti dengan jalan pikiran pemerintah dalam menangani BPJS Kesehatan. Kenaikan yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) malah direspons dengan hal yang sama.
Kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Rusdianto Matulatuwa menjelaskan, yang digugat di Mahkamah Agung (MA) itu kenaikan iurannya. Bukan besaran kenaikannya yang membuat Kelas I menjadi Rp160.000, Kelas II Rp110.000, dan Kelas III Rp42.000.
KPCDI menegaskan, pihaknya tidak menginginkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Rusdianto, Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak tepat.
"Yang boleh itu mengeluarkan perppu dengan menetapkan (iuran) harganya sama atau di bawahnya untuk mengisi kekosongan hukum. Terkait keluarnya perpres ini, kami merasakan seolah-olah pemerintah mengajak rakyatnya 'main kayu'," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: KPCDI Akan Ajukan Uji Materi ke MA Terkait Perpres No 64/2020 ).
Perilaku pemerintah ini mengulangkan cara menaikkan sebelumnya yang tidak melibatkan masyarakat. Sementara, BPJS Kesehatan itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kenaikan itu mengakibatkan masyarakat menjadi terbebani, lalu melakukan upaya hukum judicial review ke MA.
Kuasa hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Rusdianto Matulatuwa menjelaskan, yang digugat di Mahkamah Agung (MA) itu kenaikan iurannya. Bukan besaran kenaikannya yang membuat Kelas I menjadi Rp160.000, Kelas II Rp110.000, dan Kelas III Rp42.000.
KPCDI menegaskan, pihaknya tidak menginginkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Rusdianto, Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak tepat.
"Yang boleh itu mengeluarkan perppu dengan menetapkan (iuran) harganya sama atau di bawahnya untuk mengisi kekosongan hukum. Terkait keluarnya perpres ini, kami merasakan seolah-olah pemerintah mengajak rakyatnya 'main kayu'," tuturnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: KPCDI Akan Ajukan Uji Materi ke MA Terkait Perpres No 64/2020 ).
Perilaku pemerintah ini mengulangkan cara menaikkan sebelumnya yang tidak melibatkan masyarakat. Sementara, BPJS Kesehatan itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Kenaikan itu mengakibatkan masyarakat menjadi terbebani, lalu melakukan upaya hukum judicial review ke MA.
Lihat Juga :