Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas
Kamis, 14 Januari 2021 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ray, putusan DKPP ini lebih mengacu pada aspek dugaan penggunaan jabatan untuk suatu kegiatan yang dinilai lembaga pengadilan etik itu melampaui kewenangan Arief sebagai ketua KPU. Adapun soal kehadirannya dalam rangka mendukung pendaftaran gugatan saudari Evi ke PTUN tidak menjadi dasar bagi keputusan DKPP.
Karena itu, Ray melihatnya untuk menerima putusan DKPP yang dimaksud, sembari mengingatkan bahwa kasus ini akan dapat terus berulang jika tidak ada kejelasan batasan final dari sifat putusan DKPP. (Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Begini Aturannya dalam UU )
"Siapa pun kelak jadi ketua KPU akan selalu bisa berada dalam situasi ini. Serba salah. Dibuat surat pengangkatan ulang, melanggar putusan DKPP. Tidak dibuat, ada perintah PTUN yang membatalkan SK presiden," katanya.
Karena itu, Ray melihatnya untuk menerima putusan DKPP yang dimaksud, sembari mengingatkan bahwa kasus ini akan dapat terus berulang jika tidak ada kejelasan batasan final dari sifat putusan DKPP. (Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Begini Aturannya dalam UU )
"Siapa pun kelak jadi ketua KPU akan selalu bisa berada dalam situasi ini. Serba salah. Dibuat surat pengangkatan ulang, melanggar putusan DKPP. Tidak dibuat, ada perintah PTUN yang membatalkan SK presiden," katanya.
(abd)
Lihat Juga :