Pencopotan Ketua KPU Imbas Batasan Final dan Mengikat Putusan DKPP Tidak Jelas

Kamis, 14 Januari 2021 - 07:45 WIB
loading...
Pencopotan Ketua KPU...
Arief Budiman telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU dalam sidang yang dilaksanakan DKPP. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Arief Budiman telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang yang dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief dicopot dari jabatan karena diduga melanggar kode etik saat hadir di sidang gugatan yang dilakukan Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik yang menggugat Surat presiden di PTUN.

Menanggapi putusan ini, Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, kasus pencopotan Arief merupakan efek dari ketidakjelasan batasan final dan mengikat dalam UU tentang sifat putusan DKPP.

"Sekali pun sudah dinyatakan bahwa keputusan DKPP final tapi kenyataanya masih bisa digugat di PTUN. Sekali pun pintu masuknya dari aspek SK Presiden. Akibatnya terjadi saling menafikan yang bukan berujung pada penyelesaian tapi keruwetan," kata Ray saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/1/2021). (Baca juga: DKPP Copot Jabatan Arief Budiman sebagai Ketua KPU RI )

Ray melanjutkan, salah satu keruwetannya seperti yang terjadi saat ini. Ketua KPU dipandang melampaui kewenangan jabatan karena dinilai mengaktifkan kembali saudari Evi. Padahal, putusan DKPP tetap seperti semula bahwa saudari Evi sudah dinyatakan diberhentikan. Akibatnya, maju kena mundur kena.

Baca juga: Pemberhentian Ketua KPU, Pemuda Muhammadiyah Sebut DKPP Gagal Paham

Menurut Ray, putusan DKPP ini lebih mengacu pada aspek dugaan penggunaan jabatan untuk suatu kegiatan yang dinilai lembaga pengadilan etik itu melampaui kewenangan Arief sebagai ketua KPU. Adapun soal kehadirannya dalam rangka mendukung pendaftaran gugatan saudari Evi ke PTUN tidak menjadi dasar bagi keputusan DKPP.

Karena itu, Ray melihatnya untuk menerima putusan DKPP yang dimaksud, sembari mengingatkan bahwa kasus ini akan dapat terus berulang jika tidak ada kejelasan batasan final dari sifat putusan DKPP. (Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman, Begini Aturannya dalam UU )

"Siapa pun kelak jadi ketua KPU akan selalu bisa berada dalam situasi ini. Serba salah. Dibuat surat pengangkatan ulang, melanggar putusan DKPP. Tidak dibuat, ada perintah PTUN yang membatalkan SK presiden," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Pendidikan Ketua KPU...
Pendidikan Ketua KPU M Afifuddin yang Disanksi DKPP Sewa Jet Pribadi Rp90 Miliar
Rekomendasi
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Perjuangan Ayu Ting...
Perjuangan Ayu Ting Ting Demi War Tiket BTS, Sampai Buka Dua HP Bareng Vicky Shu
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Berita Terkini
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved