Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi

Rabu, 13 Januari 2021 - 22:03 WIB
loading...
Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi
KPK menggeledah rumah orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kaitan kasus korupsi bansos Covid-19. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan alat komunikasi dan sejumlah dokumen penting terkait suap bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

Barang-barang tersebut disita dari rumah di Jalan Raya Hankam Nomor 72 Cipayung, Jakarta Timur serta Perum Rose Garden Nomor 15, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (12/1) kemarin. Berdasarkan informasi, salah satu rumah yang digeledah tersebut merupakan milik orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

"Dari proses kegiatan tersebut diamankan alat komunikasi dan juga sejumlah dokumen terkait perkara ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos)

Tim penyidik KPK akan menganalisis barang-barang tersebut dan nantinya, alat komunikasi dan dokumen tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus ini. "Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Baca Juga: Keluar dari Pengasingan Gedung Putih, Trump Lihat Tembok Perbatasan

Kuat dugaan Tim penyidik KPK bakal memeriksa Ihsan Yunus untuk mengkonfirmasi barang-barang yang telah diamankan di rumah orang tua beliau. Tidak hanya itu, Komisi VIII DPR memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.

KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Twitter Larang 70.000 Akun Penyebar Konten Teori Konspirasi QAnon

Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos .

(Baca: Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah Kantor di Soho Podomoro City dan Metropolitan Tower)

Dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.

Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Untuk fee tiap paket bansos disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi sekitar Rp8,2 miliar. Untuk periode kedua terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)