Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Hari Ini Makelar Suap Djoko Tjandra Divonis
Rabu, 13 Januari 2021 - 14:11 WIB
loading...
A
A
A
Andi Irfan juga terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko melalui rencana action plan dengan menjanjikan uang USD10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
(Baca: Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara)
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
(Baca: Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara)
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
(muh)
Lihat Juga :