Rekor, Sehari Angka Kematian Akibat Covid-19 Lima Kali Lipat Korban SJ 182
Rabu, 13 Januari 2021 - 06:03 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata pria yang biasa disapa Gus Yaqut ini, vaksin ini bukan obat namun untuk pencegahan. “Penting bagi kita semua, bagi penting bagi seluruh bangsa Indonesia untuk bisa dimengerti bahwa vaksin ini sekali lagi bukan obat, tapi upaya pencegahan,” katanya.
Oleh karena itu, Gus Yaqut meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Harus dilakukan secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan,” katanya.
Dalam kesempatan itu Gus Yaqut juga meminta seluruh masyarakat Indonesia agar tidak perlu ragu dengan kehalalan vaksin virus Corona (Covid-19) dari Sinovac . Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halalnya kemarin. “Umat beragama, seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar untuk jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba," katanya.
Khusus untuk Umat Islam, Gus Yaqut menegaskan vaksin COVID-19 dari Sinovac halal dan suci dari kandungan yang memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Hal ini, katanya, telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. "Terutama untuk umat Islam, saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang kurang lebih isinya pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," katanya.
Dia juga memastikan vaksin Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia, sehingga dipastikan tidak bersentuhan dengan najis. "Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan. Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau ta'hir syar'i," katanya.
Keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19. "Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," kata Gus Yaqut. dita angga/binti mufarida
Oleh karena itu, Gus Yaqut meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Harus dilakukan secara simultan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang selama ini diberlakukan,” katanya.
Dalam kesempatan itu Gus Yaqut juga meminta seluruh masyarakat Indonesia agar tidak perlu ragu dengan kehalalan vaksin virus Corona (Covid-19) dari Sinovac . Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halalnya kemarin. “Umat beragama, seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar untuk jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba," katanya.
Khusus untuk Umat Islam, Gus Yaqut menegaskan vaksin COVID-19 dari Sinovac halal dan suci dari kandungan yang memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Hal ini, katanya, telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin COVID-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. "Terutama untuk umat Islam, saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI, yang kurang lebih isinya pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa' atau intifa' babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya," katanya.
Dia juga memastikan vaksin Sinovac tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia, sehingga dipastikan tidak bersentuhan dengan najis. "Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan. Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar'i atau ta'hir syar'i," katanya.
Keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin COVID-19. "Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten," kata Gus Yaqut. dita angga/binti mufarida
(war)
Lihat Juga :