Okky Bisma, Korban Pertama Sriwijaya Air yang Terima Santunan Rp50 Juta
Selasa, 12 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris Okky Bisma, salah satu penumpang Sriwijaya Air Sj-182 yang jatuh di Kepulauan Seribu. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Okky Bisma menjadi penumpang pertama maskapai penerbangan Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang menerima santunan. Okky merupakan korban dalam jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tersebut di perairan Kepulauan Seribu. Hari ini, keluarganya menerima santunan tunai sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja .
Baca juga: Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas: Mudah-mudahan Cuaca Bersahabat
Pemberian santunan dilakukan dengan cara ditransfer ke nomor rekening ahli waris penumpang, yaitu istrinya Aldharefa. Turut hadir dalam pemberian santunan itu, Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dan perwakilan maskapai Sriwijaya Air.
(Baca:Black Box Sriwijaya Air, Panglima TNI: FDR Ditemukan, Bagian VCR Masih Dicari)
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sangat dalam kepada pihak keluarga," kata Budi, di rumah duka korban, Cluster Terrace, Blok L-07, Jaya Imperial Park, Jalan Raya Mauk, KM11, Sepatan, Selasa (11/1/2021).
(Baca juga :KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia)
Baca juga: Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas: Mudah-mudahan Cuaca Bersahabat
Pemberian santunan dilakukan dengan cara ditransfer ke nomor rekening ahli waris penumpang, yaitu istrinya Aldharefa. Turut hadir dalam pemberian santunan itu, Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dan perwakilan maskapai Sriwijaya Air.
(Baca:Black Box Sriwijaya Air, Panglima TNI: FDR Ditemukan, Bagian VCR Masih Dicari)
"Kami menyampaikan belasungkawa yang sangat dalam kepada pihak keluarga," kata Budi, di rumah duka korban, Cluster Terrace, Blok L-07, Jaya Imperial Park, Jalan Raya Mauk, KM11, Sepatan, Selasa (11/1/2021).
(Baca juga :KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia)
Lihat Juga :