Okky Bisma, Korban Pertama Sriwijaya Air yang Terima Santunan Rp50 Juta

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:01 WIB
loading...
Okky Bisma, Korban Pertama...
Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris Okky Bisma, salah satu penumpang Sriwijaya Air Sj-182 yang jatuh di Kepulauan Seribu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
TANGERANG - Okky Bisma menjadi penumpang pertama maskapai penerbangan Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang menerima santunan. Okky merupakan korban dalam jatuhnya pesawat Sriwijaya Air tersebut di perairan Kepulauan Seribu. Hari ini, keluarganya menerima santunan tunai sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja .

Baca juga: Pencarian Sriwijaya Air SJ 182, Basarnas: Mudah-mudahan Cuaca Bersahabat

Pemberian santunan dilakukan dengan cara ditransfer ke nomor rekening ahli waris penumpang, yaitu istrinya Aldharefa. Turut hadir dalam pemberian santunan itu, Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, dan perwakilan maskapai Sriwijaya Air.

(Baca:Black Box Sriwijaya Air, Panglima TNI: FDR Ditemukan, Bagian VCR Masih Dicari)

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sangat dalam kepada pihak keluarga," kata Budi, di rumah duka korban, Cluster Terrace, Blok L-07, Jaya Imperial Park, Jalan Raya Mauk, KM11, Sepatan, Selasa (11/1/2021).
(Baca juga :KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Valid Harun Masiku Meninggal Dunia)

Dilanjutkan dia, pemberian santunan terhadap keluarga penumpang maupun awak pesawat, baru bisa dilakuan setelah ada kepastian dan keterangan resmi dari DVI Polri. Setelah itu, baru santunan bisa dicairkan kepada ahli waris.

(Baca:Jokowi Minta Santunan Keluarga Korban Sriwijaya Air Cepat Diselesaikan)

"Kemarin kami menerima kepastian dan pernyataan resmi dari pihak DVI Polri tentang identitas salah satu penumpang Sriwijaya Air atas nama Okky Bisma, sehingga kami dari jasa Raharja menyampaikan hak ahli waris," jelasnya.
(Baca juga : Jelang Vaksinasi Covid-19, Menkes Sambangi Pengurus PB IDI)


Santunan ini merupakan perlindungan dasar yang diberikan pemerinta untuk meringankan beban korban kecelakaan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)