KAMI Minta Polisi Penembak FPI Diadili di Pengadilan HAM
Selasa, 12 Januari 2021 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga:Soal Calon Kapolri, Ini Peringatan MUI Kepada Presiden Jokowi
Kata segenap, lanjut Rochmat, menekankan bahwa tidak boleh satupun nyawa rakyat Indonesia tidak terlindungi. Karena jika ada satu nyawa rakyat Indonesia yang tidak terlindungi, maka sebagai bangsa Indonesia telah tidak lagi genap. Artinya, kalau saja ada darah yang menetes dari seorang rakyat Indonesia, maknanya sama dengan mengoyak seluruh tumpah darah rakyat Indonesia.
"Dalam kaitan itu, terjadinya peristiwa tragedi kemanusiaan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang telah menewaskan 6 anggota FPI, sebagai warga bangsa dan sesama rakyat Indonesia, merupakan sesuatu yang sangat ironis. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, ternyata malah membunuh rakyatnya sendiri dengan cara-cara yang melanggar hukum," ujarnya.
(Baca:Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Itu Sesuai Fakta dan Kami Tidak Merekayasa)
Rochmat membeberkan, bagi KAMI, negara seharusnya hadir untuk melindungi tumpah darah, bukan menumpahkan darah rakyat sendiri secara semena-mana dan biadab. Oleh sebab itu, kejadian tersebut harus sama-sama menjadi perhatian, bukan hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi sangat penting bagi dunia, karena kejadian kejahatan terhadap kemanusiaan demikian itu."Jika dibiarkan bisa menimpa siapa saja, termasuk warga negara asing di Indonesia," imbuhnya.
Dia menggariskan, berkaitan dengan rekomendasi Komnas HAM mengenai terjadinya pelanggaran HAM atas tewasnya 6 rakyat Indonesia tersebut, maka sesungguhnya masuk kategori extra ordinary crime serta sebagai crime human dignity yaitu tindakan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing. Bagi KAMI, kejadian tersebut jelas merupakan pelanggaran HAM yang luar biasa, karena melibatkan institusi negara, bukan peristiwa kriminal perorangan sebagai pidana biasa.
Kata segenap, lanjut Rochmat, menekankan bahwa tidak boleh satupun nyawa rakyat Indonesia tidak terlindungi. Karena jika ada satu nyawa rakyat Indonesia yang tidak terlindungi, maka sebagai bangsa Indonesia telah tidak lagi genap. Artinya, kalau saja ada darah yang menetes dari seorang rakyat Indonesia, maknanya sama dengan mengoyak seluruh tumpah darah rakyat Indonesia.
"Dalam kaitan itu, terjadinya peristiwa tragedi kemanusiaan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, yang telah menewaskan 6 anggota FPI, sebagai warga bangsa dan sesama rakyat Indonesia, merupakan sesuatu yang sangat ironis. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, yang menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, ternyata malah membunuh rakyatnya sendiri dengan cara-cara yang melanggar hukum," ujarnya.
(Baca:Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq, Polri: Itu Sesuai Fakta dan Kami Tidak Merekayasa)
Rochmat membeberkan, bagi KAMI, negara seharusnya hadir untuk melindungi tumpah darah, bukan menumpahkan darah rakyat sendiri secara semena-mana dan biadab. Oleh sebab itu, kejadian tersebut harus sama-sama menjadi perhatian, bukan hanya bagi bangsa Indonesia, tetapi sangat penting bagi dunia, karena kejadian kejahatan terhadap kemanusiaan demikian itu."Jika dibiarkan bisa menimpa siapa saja, termasuk warga negara asing di Indonesia," imbuhnya.
Dia menggariskan, berkaitan dengan rekomendasi Komnas HAM mengenai terjadinya pelanggaran HAM atas tewasnya 6 rakyat Indonesia tersebut, maka sesungguhnya masuk kategori extra ordinary crime serta sebagai crime human dignity yaitu tindakan pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing. Bagi KAMI, kejadian tersebut jelas merupakan pelanggaran HAM yang luar biasa, karena melibatkan institusi negara, bukan peristiwa kriminal perorangan sebagai pidana biasa.
Lihat Juga :