2020 Tahun Kelam, KAMI: Pancasila Diancam Kudeta secara Sistematis-Konstitusional
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:15 WIB
loading...
A
A
A
(BACA JUGA : Inilah 10 Kontroversi Harun Yahya, Termasuk Punya 1.000 Pacar )
Dasar historis dan yuridisnya, kata dia, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Rochmat.
(Baca:Sekali Lagi Demokrasi Dinilai Mundur, LP3ES: Indonesia Balik Kananke Tirani)
Dia membeberkan, tidak berhenti di situ, KAMI melihat bahwa dengan sangat mengejutkan pada 12 Mei 2020, DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar secara fisik dan virtual telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR. Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya merubah dan memeras Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila.
Dasar historis dan yuridisnya, kata dia, pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Dalam kaitan itu, Pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945, otomatis menjadi bagian yang tidak terpisahkan," kata Rochmat.
(Baca:Sekali Lagi Demokrasi Dinilai Mundur, LP3ES: Indonesia Balik Kananke Tirani)
Dia membeberkan, tidak berhenti di situ, KAMI melihat bahwa dengan sangat mengejutkan pada 12 Mei 2020, DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar secara fisik dan virtual telah menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi usul inisiatif DPR. Sangat jelas dalam RUU tersebut telah berupaya merubah dan memeras Pancasila menjadi Tri Sila dan Eka Sila.
Lihat Juga :