Pastikan Vaksin Sinovac Halal, Menag: Jangan Ragu Ikuti Vaksinasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta seluruh masyarakat Indonesia agar tidak perlu ragu dengan kehalalan vaksin virus Corona (Covid-19) dari Sinovac . Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halalnya kemarin.
(Baca juga: Gegara Virus Corona, Laga Villa vs Tottenham Terpaksa Ditunda)
"Untuk itu, dalam kesempatan ini juga saya ingin meminta kepada seluruh umat beragama, seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar untuk jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba," kata Gus Yaqut dalam Konferensi Pers secara virtual Kedatangan Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Ketiga dari Bandara Soekarno Hatta, Senin (12/1/2021).
(Baca juga: Kasus Corona Bertambah 8.692, Berikut Sebaran Kasus di 34 Provinsi)
Gus Yaqut meyakinkan kepada umat Islam, jika vaksin Corona dari Sinovac tidak mengandung atau tercemar babi ataupun tercemar dengan memanfaatkan bagian tubuh manusia.
"Terutama untuk umat Islam, Saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," tegasnya.
(Baca juga: BPOM Ungkap Efek Samping Vaksin Corona Sinovac 0,1 Sampai 1%)
Dalam kesempatan itu, Gus Yaqut pun menyampaikan isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
Pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa’ atau intifa’ babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan.
(Baca juga: Gegara Virus Corona, Laga Villa vs Tottenham Terpaksa Ditunda)
"Untuk itu, dalam kesempatan ini juga saya ingin meminta kepada seluruh umat beragama, seluruh umat beragama yang sesuai dengan kriteria dan syarat kesehatan yang ditentukan agar untuk jangan ragu mengikuti vaksinasi Covid-19 apabila nanti gilirannya sudah tiba," kata Gus Yaqut dalam Konferensi Pers secara virtual Kedatangan Vaksin Covid-19 Sinovac Tahap Ketiga dari Bandara Soekarno Hatta, Senin (12/1/2021).
(Baca juga: Kasus Corona Bertambah 8.692, Berikut Sebaran Kasus di 34 Provinsi)
Gus Yaqut meyakinkan kepada umat Islam, jika vaksin Corona dari Sinovac tidak mengandung atau tercemar babi ataupun tercemar dengan memanfaatkan bagian tubuh manusia.
"Terutama untuk umat Islam, Saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," tegasnya.
(Baca juga: BPOM Ungkap Efek Samping Vaksin Corona Sinovac 0,1 Sampai 1%)
Dalam kesempatan itu, Gus Yaqut pun menyampaikan isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
Pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa’ atau intifa’ babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan.