Pastikan Vaksin Sinovac Halal, Menag: Jangan Ragu Ikuti Vaksinasi
Selasa, 12 Januari 2021 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
"Terutama untuk umat Islam, Saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh Komisi Fatwa MUI," tegasnya.
(Baca juga: BPOM Ungkap Efek Samping Vaksin Corona Sinovac 0,1 Sampai 1%)
Dalam kesempatan itu, Gus Yaqut pun menyampaikan isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
Pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa’ atau intifa’ babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan.
(Baca juga: BPOM Ungkap Efek Samping Vaksin Corona Sinovac 0,1 Sampai 1%)
Dalam kesempatan itu, Gus Yaqut pun menyampaikan isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
Pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa’ atau intifa’ babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan.
Lihat Juga :