Perubahan Nama FPI Baru Dinilai Tetap Perlu Diawasi Pemerintah

Senin, 11 Januari 2021 - 18:22 WIB
loading...
A A A
Islah berpendapat bahwa FPI Baru harus dilarang karena hanya bentuk kloning dari Front Pembela Islam. "Itu memang menurut saya tidak bisa dibina, memang harus tetap dilarang," katanya.

Jika pemerintah berniat membina, kata Islam, anggota FPI harus ditangkap terlebih dahulu. "Karena ini organisasi terlarang, jadi pada tataran hukum normatif memang mereka ini harus ditangkap dulu, baru dilakukan pembinaan di dalam penjara," imbuhnya.

(Baca juga : Calon Kapolri, Jimly: Bisa yang Paling Dekat Presiden meskipun Paling Muda )

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta FPI benar-benar jadi perhatian pemerintah. Menurut dia, jika ada tokoh Front Pembela Islam mendaftarkan nama FPI Baru, sudah sewajarnya ditolak.

"Ya kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review kemudian menolak izinnya," ucap Sahroni.

Dirinya pun meminta polisi mengawasi segala pergerakan mantan pengurus dan anggota Front Pembela Islam. "Black list semua mantan pengurus FPI yang lama," tutup Sahroni.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1387 seconds (0.1#10.140)