Perubahan Nama FPI Baru Dinilai Tetap Perlu Diawasi Pemerintah

Senin, 11 Januari 2021 - 18:22 WIB
loading...
Perubahan Nama FPI Baru Dinilai Tetap Perlu Diawasi Pemerintah
Pergerakan organisasi FPI perlu diwaspadai pemerintah. Pasalnya, tokoh-tokoh di dalam organisasi FPI Baru ini sebelumnya juga aktif di Front Pembela Islam. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pergerakan organisasi Front Persaudaraan Islam ( FPI ) perlu diwaspadai oleh pemerintah. Pasalnya, tokoh-tokoh di dalam organisasi yang disebut FPI Baru ini sebelumnya juga aktif di Front Pembela Islam. Sehingga, jangan sampai pergantian nama hanya kedok.

(Baca juga: Polisi Diminta Usut Dugaan Kepemilikan Senpi Laskar FPI)

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi pemerintah harus melindungi dan mengayomi masyarakat agar FPI baru tidak tetap bergerak di bawah permukaan. Menurut dia, akan sangat bahaya kalau ternyata ada pembiaran terhadap bentuk-bentuk baru baik yang normatif maupun yang di bawah permukaan.

"Jadi menurut saya, memang pemerintah harus mengawasi itu," kata Islah kepada wartawan, Senin (11/1/2021). (Baca juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM, Ini Kata PA 212)

Diketahui, pemerintah melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, kelompok yang dipimpin Rizieq Shihab itu dinilai tidak bisa memenuhi Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas, diduga mendukung ISIS, sering meresahkan masyarakat, dan terlibat tindak pidana.

Setelah dibubarkan, Front Pembela Islam berganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam yang disebut FPI gaya baru. Deklarasi FPI Baru ditandatangani eks petinggi Front Pembela Islam seperti Shobri Lubis, Muchsin Ali Alatas serta Munarman.

(Baca juga : Munarman Mengaku Rekeningnya Turut Diblokir PPATK )

Islah mengatakan, keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut Front Pembela Islam sudah cukup rigid. Keberadaan mereka juga dilarang dalam organisasi tanpa bentuk. Menurut Islah apapun produknya, pemerintah berwenang menghambat dan menindak organisasi yang telah dilarang.

"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," tuturnya.

(Baca juga : Para Syuhada Itu Bernama Al-Ghazali, Manshur Al-Hallaj, dan Suhrawardi )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)